Korupsi Bansos COVID-19, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Rabu, 28 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Jaksa menyatakan, Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bantuan sosial (bansos). Uang suap itu diberikan agar pihak yang memberikan uang ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos COVID-19.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama sebelas tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa Ihsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
Baca Juga:
Politikus PDI Perjuangan itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara.
Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Jaksa menilai Juliari bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutan itu, jaksa memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan ialah Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga:
Selain itu, selama persidangan, jaksa juga melihat Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya dilakukan saat kondisi darurat pandemi.
"Untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. (Pon)
Baca Juga:
Anak Buah Juliari Ungkap Legislator PDIP Ihsan Yunus Dapat Jatah 400 Ribu Kuota Bansos