Kubu Juliari Buka Suara Jelang Tuntutan Perkara Suap Bansos
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6). ANTARA FOT
MerahPutih.com - Pengacara mantan Manteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail mengharapkan tuntutan yang adil dari tim jaksa penuntut umum(JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari akan menghadapi tuntutan dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Tentu dengan harapan Pak Juliari Peter Batubara akan dituntut secara adil," kata Maqdir dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Baca Juga
Maqdir menegaskan, selama proses persidangan, dakwaan jaksa terkait penerimaan Rp 14,7 miliar terhadap kliennya terbantahkan. Disebutkan, uang Rp 14,7 miliar yang diterima Juliari itu melalui Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran.
Menurutnya, dalam persidangan perkara ini, mantan Staf Ahli Juliari, Kukuh Ary Wibowo; Seretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety; dan Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari yang sempat dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak pernah meminta atau menerima uang terkait bansos.
"Ketiga saksi tersebut secara tegas dan terang membantah bahwa tidak ada uang yang mereka terima untuk kepentingan terdakwa Juliari Peter Batubara dari Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono," tegas Maqdir.
Selain dari kesaksian tiga orang tersebut, menurut Maqdir, kesaksian dari Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Rocky Joseph Pesik, Raj Indra Singh, Mohammad Iqbal, Dino Aprilianto, Raka Iman Topan, Riski Riswandi, Irman Putra, Kuntomo Jenawi, Merry Hartini, dan Chandra Andriati secara tegas menyatakan tidak pernah ada niat untuk memberi uang kepada Juliari Peter Batubara.
"Tidak juga terlintas dalam pikiran mereka bahwa uang yang diberikan kepada Matheus Joko Santoso untuk kepentingan Pak Juliari Batubara," kata Maqdir.
Terlebih para saksi tersebut pernah bertemu secara langsung dengan Juliari yang saat itu menjabat sebagai Mensos. Terkecuali secara kebetulan Harry Van Sidabukke, menerangkan pernah bertemu dengan Juliari Batubara, ketika meninjau gudang.
Maqdir menyatakan, kliennya tidak pernah menerima hadiah atau janji yang terkait dengan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Mensos.
Baca Juga
Ihsan Yunus Mengaku Tidak Tahu Potongan Fee Paket Bansos untuk Juliari
Maqdir menyebut, pernyataan Juliari menerima uang hanya keluar dari mulut Matheus Joko. Menurut Maqdir, Matheus Joko sengaja berbohong untuk menyeret Juliari Batubara ke dalam pusaran kasus dugaan suap bansos. Terlebih, Matheus Joko yang saat ini mengajukan diri sebagai justice collaboratore dinilai hanya untuk mendapat keringanan hukuman.
"Saksi seperti yang ditunjukkan oleh saksi Matheus Joko Santoso ini adalah saksi jahat. Saksi seperti ini harus dihentikan, dengan cara memberi hukuman yang tinggi dan membebaskan orang yang dituding oleh saksi seperti Matheus Joko Santoso dari segala dakwaan," kata Maqdir. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penyaluran Bantuan Rp 900 Ribu Melalui PT Pos Masih Terkendala, Kemensos Janji Percepat Validasi
Hari Ini BLT Rp 900 Ribu ke 35 Juta Penerima Cair, Begini Cara Ambilnya
Mulai 20 Oktober 2025, Pemerintah Kucurkan BLT Tambahan ke 35 Juta Orang
Menkeu Purbaya Klaim Penyaluran Dana Rp 200 Triliun Berdampak pada Kenaikan Konsumsi Listrik Nasional
KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
200.684 Orang Jakarta Dapat Bansos Rp 300 Ribu Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan
DPR Nilai Bantuan Pangan 2 Liter Minyak Goreng Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
33 Ribu Pendamping Dikerahkan Cek 12 Juta Pemerima Bantuan Sosial Diduga Salah Sasaran
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo