ICW Desak KPK Tuntut Maksimal Juliari Batubara
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut maksimal mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara atas kasus dugaan suap Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan COVID-19.
Hal itu disampaikan Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelang sidang pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Juliari Batubara, pada hari ini. Sidang tuntutan untuk Juliari rencananya akan digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga
Pengacara Klaim Belum Ada Saksi yang Menyebut Juliari Terima Suap
"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, dalam persidangan perkara korupsi suap pengadaan bantuan sosial COVID-19," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Kurnia mengungkapkan empat alasan ICW mendesak JPU KPK untuk menuntut maksimal Juliari. Pertama, kata Kurnia, Juliari memanfaatkan jabatan publiknya saat melakukan korupsi. Maka, berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodir oleh jaksa.
"Kedua, Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi wabah COVID-19 sedang melanda Indonesia. Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan. Kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK (1 Desember 2020) setidaknya 543 ribu orang telah terinfeksi COVID-19 dan 17 ribu nyawa melayang," ujar Kurnia.
Tidak hanya itu, sambungnya, Indonesia juga resmi mengalami resesi akibat pandemi COVID-19 pada awal November. Sebagai Menteri Sosial, kata Kurnia, tentu Juliari seharusnya memahami situasi tersebut.
Ketiga, saat proses persidangan berlangsung, Juliari belum pernah sekali mengakui perbuatannya. Padahal, dibeberkan Kurnia, pengadilan telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar Maddanatja.
Keempat, tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari langsung berdampak pada masyarakat. Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain.
Baca Juga
Saksi Akui Bekas Mensos Juliari Sewa Pesawat Pribadi CeoJetset
"Berangkat dari poin-poin di atas, jika KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi, yakni KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos," tegasnya.
Berdasarkan catatan ICW, proses penanganan korupsi bansos COVID-19 di KPK dapat dikategorikan sangat buruk. ICW menduga ada upaya KPK untuk melokalisir perkara agar berhenti hanya di Juliari Batubara. Padahal, banyak nama yang terlibat dalam perkara ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penyaluran Bantuan Rp 900 Ribu Melalui PT Pos Masih Terkendala, Kemensos Janji Percepat Validasi
Hari Ini BLT Rp 900 Ribu ke 35 Juta Penerima Cair, Begini Cara Ambilnya
Mulai 20 Oktober 2025, Pemerintah Kucurkan BLT Tambahan ke 35 Juta Orang
Menkeu Purbaya Klaim Penyaluran Dana Rp 200 Triliun Berdampak pada Kenaikan Konsumsi Listrik Nasional
KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
200.684 Orang Jakarta Dapat Bansos Rp 300 Ribu Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan
DPR Nilai Bantuan Pangan 2 Liter Minyak Goreng Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
33 Ribu Pendamping Dikerahkan Cek 12 Juta Pemerima Bantuan Sosial Diduga Salah Sasaran
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo