Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp
Jumat, 10 Mei 2024 -
MERAHPUTIH.COM - KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan evaluasi terkait dengan mekanisme surat tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA). Dengan begitu, Korlantas Polri menghentikan sementara proses pengiriman surat tilang via WA untuk sementara waktu.
Korlantas Polri menyebut evaluasi dilakukan agar surat tilang yang dikirim via WA ini aman dari kejahatan. “Sambil proses assessment, penetration test, baru uji coba oleh tim Komite TIK Korlantas yang dipimpin Kabag TIK," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/5).
Menurut Slamet, setiap ada program baru dalam pelayanan publik, Korlantas Polri wajib melalukan penilaian agar kebijakan tersebut tak merugikan masyarakat. Berbagai aspek akan dinilai dalam evaluasi ini.
Salah satunya aspek keamanan dan Crime Justice System (CJS). “Dengan begitu, pada saat pemberlakuan sudah clear dengan harapan masyarakat dapat terlayani dengan baik, aman dari kejahatan yang ditimbulkan, dan tentunya diterima CJS," katanya.
Baca juga:
Dengan begitu, pengiriman surat tilang untuk sementara masih menggunakan metode surat pos. Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap salah satu alasan pengiriman surat tilang via WA. Menurut Latif, pengiriman surat tilang melalui kantor pos memakan dana cukup besar, mengingat jumlah tilang dalam sebulan yang cukup banyak.(knu)
Baca juga:
Polda Metro Kekurangan Anggaran, Surat Tilang Dikirim Lewat SMS-WA-Email