Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 07 Mei 2024
Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik

Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kebijakan Polisi mengirimkan surat tilang E-TLE secara online melalui WhatsApp dan SMS berpotensi menimbulkan masalah baru. Pengamat transportasi Edison Siahaan menyoroti rentannya aplikasi WhatsAap dan SMS diretas oleh orang tak bertanggungjawab.

”Surat tilang dikirim lewat Whatsaap atau medsos potensi terjadinya permasalahan baru, karena pihak-pihak lain yang berupaya mencari keuntungan,” kata Edison di Jakarta, Selasa (7/5).

Edison menuturkan, Polri jangan mengambil jalan pintas dengan alasan efisiensi, namun ada risiko yang bisa saja terjadi. “Semestinya jangan bekerja seenaknya dengan alasan efesiensi, tetapi abai terhadap potensi gangguan yang akan timbul,” imbuhnya.

Menurut Edison, surat tilang resmi mestinya dilengkapi dengan foto pelanggaran dan keterangan lainnya dalam surat berlogo dan tanda tangan basah.

Baca juga:

Polda Metro Kekurangan Anggaran, Surat Tilang Dikirim Lewat SMS-WA-Email

“Hendaknya pemberitahuan tentang pelanggaran atau surat tilang, kembali ke rencana semula yaitu mengirimkan surat resmi ke alamat pelanggar atau alamat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK,” ucap Edison.

Edison meyakini, pengiriman surat tilang ke alamat pelanggar adalah upaya yang paling efektif, sekaligus menutup ruang bagi siapapun untuk melakukan penipuan, pemerasan dan lainnya. “Karena itu bisa merugikan pelanggar maupun citra Polri sendiri,” tutup koordinator Indonesia Traffic Watch itu.

Sekedar informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan program Sistem Cakra Presisi yang mengirimkan pemberitahuan tilang kepada pelanggar dengan WhatsAap dan SMS. Informasi yang dikirimkan akan lengkap disertai bukti pelanggaran oleh pelanggarnya.

Polda Metro Jaya saat ini menyediakan lima nomor WhatsApp yang akan mengirim notifikasi tilang elektronik, yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000. (Knu)

#E-Tilang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Tengah viral di media sosial pengendara yang ditilang kamera elektronik karena membonceng sosok menyerupai pocong.
Frengky Aruan - Minggu, 15 September 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Indonesia
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
10 juta pengendara kena tilang dalam sebulan. Presidum ITW, Edison Siahaan, meminta agar kepolisian tak hanya fokus ke penindakan saja.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juli 2024
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
Indonesia
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya terpantau tinggi.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juli 2024
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Berita Foto
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Jalan Asia-Afrika, Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 25 Juni 2024
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Indonesia
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
Daftar pelanggaran lalu lintas ini akan dikenai tilang sistem poin. Hal itu sudah sesuai dengan Perpol 5/2021. Berikut adalah pelanggarannya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Juni 2024
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
Indonesia
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik, yakni ETLE face recognition
Frengky Aruan - Selasa, 18 Juni 2024
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Indonesia
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara
Aplikasi ETLE baru kini bisa mendeteksi wajah pengendara. Tak hanya menindak pelanggaran lalu lintas, teknologi itu juga bisa mengenali identitas pengendara.
Soffi Amira - Kamis, 13 Juni 2024
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara
Indonesia
Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman
Korlantas Polri menyebut surat tilang melalui WhatsApp masih belum mana. Sebab, dikhawatirkan terjadi pembajakan atau scam.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Mei 2024
Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman
Indonesia
Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp
Korlantas Polri menghentikan sementara proses pengiriman surat tilang via WA untuk sementara waktu.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Mei 2024
Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp
Indonesia
Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik
Surat tilang resmi mestinya dilengkapi dengan foto pelanggaran dan keterangan lainnya dalam surat berlogo dan tanda tangan basah.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Mei 2024
Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik
Bagikan