Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik


Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.)
MerahPutih.com - Kebijakan Polisi mengirimkan surat tilang E-TLE secara online melalui WhatsApp dan SMS berpotensi menimbulkan masalah baru. Pengamat transportasi Edison Siahaan menyoroti rentannya aplikasi WhatsAap dan SMS diretas oleh orang tak bertanggungjawab.
”Surat tilang dikirim lewat Whatsaap atau medsos potensi terjadinya permasalahan baru, karena pihak-pihak lain yang berupaya mencari keuntungan,” kata Edison di Jakarta, Selasa (7/5).
Edison menuturkan, Polri jangan mengambil jalan pintas dengan alasan efisiensi, namun ada risiko yang bisa saja terjadi. “Semestinya jangan bekerja seenaknya dengan alasan efesiensi, tetapi abai terhadap potensi gangguan yang akan timbul,” imbuhnya.
Menurut Edison, surat tilang resmi mestinya dilengkapi dengan foto pelanggaran dan keterangan lainnya dalam surat berlogo dan tanda tangan basah.
Baca juga:
Polda Metro Kekurangan Anggaran, Surat Tilang Dikirim Lewat SMS-WA-Email
“Hendaknya pemberitahuan tentang pelanggaran atau surat tilang, kembali ke rencana semula yaitu mengirimkan surat resmi ke alamat pelanggar atau alamat sesuai dengan alamat yang tertera di STNK,” ucap Edison.
Edison meyakini, pengiriman surat tilang ke alamat pelanggar adalah upaya yang paling efektif, sekaligus menutup ruang bagi siapapun untuk melakukan penipuan, pemerasan dan lainnya. “Karena itu bisa merugikan pelanggar maupun citra Polri sendiri,” tutup koordinator Indonesia Traffic Watch itu.
Sekedar informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan program Sistem Cakra Presisi yang mengirimkan pemberitahuan tilang kepada pelanggar dengan WhatsAap dan SMS. Informasi yang dikirimkan akan lengkap disertai bukti pelanggaran oleh pelanggarnya.
Polda Metro Jaya saat ini menyediakan lima nomor WhatsApp yang akan mengirim notifikasi tilang elektronik, yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
![[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan

Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman

Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin

ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin

Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman

Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik
