Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 13 Juni 2024
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara

Aplikasi ETLE baru kini bisa mendeteksi wajah pengendara. Foto: Korlantas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korlantas Polri meluncurkan aplikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terbaru. Kini, aplikasi tilang elektronik tersebut sudah dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah.

Inovasi ini diumumkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen R. Slamet Santoso, setelah menghadiri rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024 di Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Rabu (12/6).

"Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR Face Recognize," kata Slamet, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Melalui kehadiran teknologi ini, ETLE tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan saja, tetapi juga dapat mengetahui identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga:

Kamera ETLE Capture 1 Juta Pelanggar Selama 1 Bulan

Aplikasi ETLE terbaru bisa mengetahui identitas pengendara yang melanggar lalu lintas
Aplikasi ETLE terbaru bisa mengetahui identitas pengendara yang melanggar lalu lintas. Foto: Korlantas Polri

"Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," ujarnya.

Tak hanya teknologi pengenalan wajah, Korlantas Polri juga memperkenalkan inovasi baru, yaitu traffic attitude record. Inovasi ini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, kemudian poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.

"Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," jelasnya.

Penerapan sistem poin ini juga memungkinkan pemberian sanksi yang diterapkan hingga pencabutan SIM.

Baca juga:

SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai Juni 2025

"Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut," pungkasnya. (*)

#Korlantas #E-Tilang #Teknologi #Polri #Pelanggaran Lalu Lintas
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Lifestyle
Amazfit Rilis Seri Cheetah 2 Series di Indonesia, Pilihan Pas untuk Pelari Serius dan Atlet Endurance
Amazfit memperkuat komitmen mereka dalam menghadirkan smartwatch sport-performance yang membantu pengguna berlatih lebih terarah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Amazfit Rilis Seri Cheetah 2 Series di Indonesia, Pilihan Pas untuk Pelari Serius dan Atlet Endurance
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperpanjang moratorium penggunaan sirene-strobo dan pengawalan kendaraan. F
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Bagikan