Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 21 Juni 2024
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin

Aplikasi ETLE baru kini bisa mendeteksi wajah pengendara. Foto: Korlantas Polri

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah.

Teknologi ini akan menggunakan kamera canggih, sehingga mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Implementasi teknologi ETLE face recognition diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, kemudian menjaga keselamatan di jalan raya.

Cara kerja tilang poin juga cukup mudah, yakni mencocokkan wajah yang sudah terkonfirmasi. Lalu, akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), yakni sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

Baca juga:

ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin

ETLE akan mencocokkan wajah pengendara yang sudah terkonfirmasi
ETLE akan mencocokkan wajah pengendara yang sudah terkonfirmasi. Foto: Korlantas Polri

Aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang, yaitu 1 poin, 3 poin, dan 5 poin. Namun, hal itu tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Jika mencapai 12 poin, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Baca juga:

Belum Tilang SIM C1, Polisi masih Fokus Sosilalisasi

SIM pelanggar lalu lintas bisa dicabut
SIM pelanggar lalu lintas bisa dicabut. Foto: Korlantas Polri

Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Mengutip KabarOto.com, berikut ini adalah daftar tilang poin sesuai Perpol 5/2021:

1 Poin

  • Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Baca juga:

Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara

3 Poin

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

5 Poin

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya. (*)
#E-Tilang #ETLE Face Recognition #Pelanggaran Lalu Lintas
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Operasi Keselamatan Jaya 2025 Rampung, Belasan Ribu Kendaraan Ditilang, Mayoritas Pemotor Tanpa Helm
Operasi Keselamatan Jaya 2025 telah rampung, di mana Polda Metro Jaya mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas selama 14 hari operasi dilakukan.
Frengky Aruan - Rabu, 26 Februari 2025
Operasi Keselamatan Jaya 2025 Rampung, Belasan Ribu Kendaraan Ditilang, Mayoritas Pemotor Tanpa Helm
Indonesia
10 Pelanggaran Lalu Lintas Target Sasaran Notifikasi Tilang Elektronik
Notifikasi tilang elektronik melalui pesan yang dikirim secara digital kepada para pelanggar itu sudah mulai berlaku secara resmi sejak Senin (20/1) kemarin lusa,
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Januari 2025
10 Pelanggaran Lalu Lintas Target Sasaran Notifikasi Tilang Elektronik
Indonesia
Kejar Mobil, Pengendara Motor Bonceng Tiga Nekat Masuk tol Jakarta-Cikampek
Pengemudi motor berkendara secara zig-zag dari lajur lambat ke lajur cepat jalan tol Jakarta - Cikampek.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Januari 2025
Kejar Mobil, Pengendara Motor Bonceng Tiga Nekat Masuk tol Jakarta-Cikampek
Indonesia
Terobos Perlintasan Kereta Api, Pengendara Bisa Ditilang Polisi
Menerobos perlintasan kereta api kini akan ditilang oleh polisi. Apalagi, masih banyak pengendara yang menerobos palang tertutup.
Soffi Amira - Rabu, 18 September 2024
Terobos Perlintasan Kereta Api, Pengendara Bisa Ditilang Polisi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Tengah viral di media sosial pengendara yang ditilang kamera elektronik karena membonceng sosok menyerupai pocong.
Frengky Aruan - Minggu, 15 September 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Indonesia
5 Lokasi SIM Keliling DKI Buka Sampai Jam 2 Siang Hari Ini
Warga Ibu Kota DKI Jakarta kini tidak perlu pusing jika ingin memperpanjang SIM jelang akhir pekan, khususnya selepas jam solat Jumat, alias di atas pukul 12.00 WIB..
Wisnu Cipto - Jumat, 13 September 2024
5 Lokasi SIM Keliling DKI Buka Sampai Jam 2 Siang Hari Ini
Indonesia
Tercatat, 647 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Sepeda Listrik
Konsumen harus diingatkan sepeda listrik tak boleh dioperasikan di jalan raya umum.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juli 2024
Tercatat, 647 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Sepeda Listrik
Indonesia
25.827 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya, Berikut Rincian Pelanggarannya
Ribuan pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya yang berlangsung selama sepekan.
Frengky Aruan - Senin, 22 Juli 2024
25.827 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya, Berikut Rincian Pelanggarannya
Indonesia
Polres Jaksel Tindak Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya
Polres Jaksel menindak ratusan pelanggar lalu lintas di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024.
Soffi Amira - Selasa, 16 Juli 2024
Polres Jaksel Tindak Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya
Indonesia
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
10 juta pengendara kena tilang dalam sebulan. Presidum ITW, Edison Siahaan, meminta agar kepolisian tak hanya fokus ke penindakan saja.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juli 2024
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
Bagikan