Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin


Aplikasi ETLE baru kini bisa mendeteksi wajah pengendara. Foto: Korlantas Polri
MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah.
Teknologi ini akan menggunakan kamera canggih, sehingga mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.
Implementasi teknologi ETLE face recognition diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, kemudian menjaga keselamatan di jalan raya.
Cara kerja tilang poin juga cukup mudah, yakni mencocokkan wajah yang sudah terkonfirmasi. Lalu, akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), yakni sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.
Baca juga:
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Aturan mengenai tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, ada tiga pengenaan poin tilang, yaitu 1 poin, 3 poin, dan 5 poin. Namun, hal itu tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
Jika mencapai 12 poin, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Baca juga:
Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Mengutip KabarOto.com, berikut ini adalah daftar tilang poin sesuai Perpol 5/2021:
1 Poin
- Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
- Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
- Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
- Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
- Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
- Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
- Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
- Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
- Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
- Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
- Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
- Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
Baca juga:
3 Poin
- Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
- Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
- Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
5 Poin
- Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
- Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
- Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
- Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
- Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
- Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya. (*)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Operasi Keselamatan Jaya 2025 Rampung, Belasan Ribu Kendaraan Ditilang, Mayoritas Pemotor Tanpa Helm

10 Pelanggaran Lalu Lintas Target Sasaran Notifikasi Tilang Elektronik

Kejar Mobil, Pengendara Motor Bonceng Tiga Nekat Masuk tol Jakarta-Cikampek

Terobos Perlintasan Kereta Api, Pengendara Bisa Ditilang Polisi

[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
![[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
5 Lokasi SIM Keliling DKI Buka Sampai Jam 2 Siang Hari Ini

Tercatat, 647 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Sepeda Listrik

25.827 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya, Berikut Rincian Pelanggarannya

Polres Jaksel Tindak Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya

10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
