Operasi Keselamatan Jaya 2025 Rampung, Belasan Ribu Kendaraan Ditilang, Mayoritas Pemotor Tanpa Helm


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Operasi Keselamatan Jaya 2025 telah rampung. Polda Metro Jaya mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas selama 14 hari operasi dilakukan.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, ribuan pelanggaran tercatat selama operasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menekankan bahwa operasi ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Setiap pelanggaran yang tercatat adalah kesempatan untuk belajar dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas,” jelas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/2).
Baca juga:
Dishub DKI Kerahkan Mobil Derek Bantu Operasi Keselamatan Jaya 2025
Ade Ary mengklaim, penindakan yang dilakukan adalah demi kebaikan bersama.
“ Dengan pencegahan dan edukasi, kita bisa menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman,” tutup Ade.
Pelanggaran tercatat:
• Tilang ETLE Statis: 12.141 kasus
• Tilang ETLE Mobile: 16.860 kasus
• Tilang Manual: 71 kasus
• Teguran: 25.897 kasus
Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua (R2), dengan rincian:
• Tidak pakai helm SNI: 10.174 kasus
• Melawan arus: 7.576 kasus
• Pelanggaran marka jalan: 1.594 kasus
• TNKB tidak sesuai ketentuan: 2 kasus
Untuk kendaraan roda empat (R4), beberapa pelanggaran yang menonjol antara lain:
• Bus dengan klakson telolet: 21 kasus
• Kendaraan ODOL (Over Load Over Dimension): 60 kasus
• Menggunakan HP saat berkendara: 480 kasus
• Tidak pakai sabuk pengaman: 8.462 kasus
• Penggunaan rotator/sirine/strobo tanpa izin: 2 kasus
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
