Operasi Keselamatan Jaya 2025 Rampung, Belasan Ribu Kendaraan Ditilang, Mayoritas Pemotor Tanpa Helm

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 26 Februari 2025
Operasi Keselamatan Jaya 2025 Rampung, Belasan Ribu Kendaraan Ditilang, Mayoritas Pemotor Tanpa Helm

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Operasi Keselamatan Jaya 2025 telah rampung. Polda Metro Jaya mencatat ribuan pelanggaran lalu lintas selama 14 hari operasi dilakukan.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, ribuan pelanggaran tercatat selama operasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menekankan bahwa operasi ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Setiap pelanggaran yang tercatat adalah kesempatan untuk belajar dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas,” jelas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/2).

Baca juga:

Dishub DKI Kerahkan Mobil Derek Bantu Operasi Keselamatan Jaya 2025

Ade Ary mengklaim, penindakan yang dilakukan adalah demi kebaikan bersama.

“ Dengan pencegahan dan edukasi, kita bisa menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman,” tutup Ade.

Pelanggaran tercatat:

• Tilang ETLE Statis: 12.141 kasus

• Tilang ETLE Mobile: 16.860 kasus

• Tilang Manual: 71 kasus

• Teguran: 25.897 kasus

Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua (R2), dengan rincian:

• Tidak pakai helm SNI: 10.174 kasus

• Melawan arus: 7.576 kasus

• Pelanggaran marka jalan: 1.594 kasus

• TNKB tidak sesuai ketentuan: 2 kasus

Untuk kendaraan roda empat (R4), beberapa pelanggaran yang menonjol antara lain:

• Bus dengan klakson telolet: 21 kasus

• Kendaraan ODOL (Over Load Over Dimension): 60 kasus

• Menggunakan HP saat berkendara: 480 kasus

• Tidak pakai sabuk pengaman: 8.462 kasus

• Penggunaan rotator/sirine/strobo tanpa izin: 2 kasus

#Operasi Keselamatan Jaya #Polda Metro Jaya #Pelanggaran Lalu Lintas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Bagikan