Tanggapi Mobil Pelat Merah Masuk Jalur Transjakarta, Gubernur Pramono: Pasti Di-bully Publik
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku heran masih ada kendaraan berpelat merah yang nekat melintasi jalur khusus bus Transjakarta di era teknologi yang serba masif.
Menurutnya, perilaku pengendara yang menerobos jalur busway demi menghindari kemacetan lambat laun akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat.
"Ini pasti di-bully oleh publik. Eranya sudah era digital, sehingga orang dengan sangat gampang mengetahui. Saya berdoa mudah-mudahan yang menggunakan pelat merah itu ketahuan," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/9).
Baca juga:
Mobil Negara Bukan Berarti Bebas Masuk Jalur TransJakarta, STNK-nya Bakal Diblokir
Dalam Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Pramono menegaskan, tidak ada kendaraan apa pun selain kendaraan darurat yang boleh masuk jalur busway, termasuk kendaraan dinas maupun pejabat yang menggunakan pengawalan.
"Kalau saya tahu pasti akan saya suruh stop. Enggak boleh sekarang ini orang semena-mena menggunakan 'tot-tat-tot-tot', lalu masuk jalur busway dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial sebuah video yang merekam dua kendaraan berpelat merah melintasi jalur Transjakarta Koridor 13 pada Rabu (24/9) pagi. Aksi itu menuai banyak kritik dari warganet. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
JakLingko Kerap Dikritik Warga, Pemprov DKI Beri Pelatihan 1.000 Pengemudi
Pramono Beri Keleluasaan Bagi SMA 72 Gelar Proses Belajar Mengajar Usai Insiden Ledakan
Pramono Ngotot 2 Proyek di Jakarta Harus Masuk Proyek Srategis Nasional, Ini Alasanya
Buntut Ledakan SMAN 72, Gubernur DKI Pramono Dukung Presiden Prabowo Batasi Gim PUBG
Berkaca dari Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono: Bullying Tidak Boleh Terulang Kembali
Game Online Dianggap Picu Tragedi di SMA 72, Gubernur DKI Siap 'All Out' Dukung Pembatasan oleh Pemerintah Pusat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Pramono Anung Gerak Cepat Ambil Alih Semua Biaya RS Korban Ledakan SMA 72
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Bongkar Tiang Monorel di Jakarta, Batas Waktu Sebulan