Tanggapi Mobil Pelat Merah Masuk Jalur Transjakarta, Gubernur Pramono: Pasti Di-bully Publik
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku heran masih ada kendaraan berpelat merah yang nekat melintasi jalur khusus bus Transjakarta di era teknologi yang serba masif.
Menurutnya, perilaku pengendara yang menerobos jalur busway demi menghindari kemacetan lambat laun akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat.
"Ini pasti di-bully oleh publik. Eranya sudah era digital, sehingga orang dengan sangat gampang mengetahui. Saya berdoa mudah-mudahan yang menggunakan pelat merah itu ketahuan," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/9).
Baca juga:
Mobil Negara Bukan Berarti Bebas Masuk Jalur TransJakarta, STNK-nya Bakal Diblokir
Dalam Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Pramono menegaskan, tidak ada kendaraan apa pun selain kendaraan darurat yang boleh masuk jalur busway, termasuk kendaraan dinas maupun pejabat yang menggunakan pengawalan.
"Kalau saya tahu pasti akan saya suruh stop. Enggak boleh sekarang ini orang semena-mena menggunakan 'tot-tat-tot-tot', lalu masuk jalur busway dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial sebuah video yang merekam dua kendaraan berpelat merah melintasi jalur Transjakarta Koridor 13 pada Rabu (24/9) pagi. Aksi itu menuai banyak kritik dari warganet. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tiket Planetarium Cepat Habis, Pramono Bakal Tambah Sistem Penjualan On the Spot
Pemprov Jakarta Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Berbagai Daerah, Termasuk ke Bekasi
APBD Jakarta 2026 Rp 81,32 Triliun, Masih Fokus Masalah Banjir hingga Kemacetan
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 2,62 Triliun untuk Penanganan Banjir
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta
Pramono Beri 'Lampu Hijau' Tender Proyek Jakarta Dimulai Lebih Awal, Biar Enggak Numpuk di Akhir Tahun
Pemprov DKI Berangkatkan 27 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera, Hasil Kolaborasi OPZ dengan IPCN
UMP Jakarta 2026 Sudah Diputuskan, Diumumkan Pramono Besok
Sekolah Swasta di Jakarta Dibebaskan Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, Zaman Ahok dan Anies Tidak Bisa
Tanpa Pesta Kembang Api, Perayaan Malam Pergantian Tahun di Jakarta Sederhana Diisi Doa Bersama utuk Korban Bencana