10 Pelanggaran Lalu Lintas Target Sasaran Notifikasi Tilang Elektronik


Kamera pemantau tilang elektronik. Foto: Korlantas Polri
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya sudah mulai memberlakukan sistem penilangan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dengan mengirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) ke nomor telepon seluler pemilik kendaraan.
Inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi. Pasalnya, selama ini pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan yang dikirim ke nomor WA.
Notifikasi tilang elektronik melalui pesan yang dikirim secara digital kepada para pelanggar itu sudah mulai berlaku secara resmi sejak Senin (20/1) kemarin lusa
Baca juga:
ETLE Mulai Diterapkan, Surat Tilang Pelanggar Lalu Lintas Dikirim Via WhatsApp Hari ini
“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,” kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (22/1)
Ruslani menambahkan ada 10 sasaran penilangan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) atau Cakra Presisi. Berikut daftar target sasaran pelanggarannya:
1. Pelanggaran ganjil genap
2. Pelanggaran marka dan rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan
4. Menerobos lampu merah
5. Melawan arus
6. Tidak menggunakan helm
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Menggunakan ponsel saat berkendara
9. Menggunakan pelat nomor palsu
10. Menerobos jalur Bus Transjakarta. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
