Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Jokowi dan DPR Pekan Depan

Sabtu, 10 September 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memberikan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. Rencananya, penyerahan rekomendasi itu dilakukan pekan depan.

"(Diberikan) Minggu depan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Sabtu (10/9).

Baca Juga

Mantan Wadirreskrimum Jalani Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tetapi, Beka belum memastikan tempat dan hari pemberian rekomendasi kasus yang didalangi Irjen Ferdy Sambo tersebut. Dia mengatakan saat ini masih mendiskusikan jadwal pastinya.

"Masih dikomunikasikan tempat dan waktu detailnya. Nanti diinformasikan," katanya.

Komnas HAM sendiri telah memberikan rekomendasi hasil penyelidikan kasus Brigadir J ke Polri pada Kamis (1/9) lalu. Isi rekomendasi tersebut salah satunya terkait adanya pelanggaran obstruction of justice.

Sedangkan isi rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI salah satunya terkait reformasi kelembagaan Polri.

Sedangkan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan perubahan kebijakan itu hanya dapat dibuat oleh Presiden dan anggota dewan.

"Ke Presiden dan DPR RI kami akan rekomendasikan soal reformasi kelembagaan," kata Taufan.

Baca Juga

Terbukti Lakukan Pelanggaran di Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat

Sementara itu, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada Bharada Er, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf menggunakan alat pendeteksi kebohongan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR, dan KM. Hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Andi menegaskan pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Andi tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan itu.

"Uji poligraf sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," katanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo) dan Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo) ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.(Knu)

Baca Juga

AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan