Komnas HAM Sebut Ada Keterangan Berbeda Antara Pimpinan KPK dan BKN
Kamis, 17 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada perbedaan keterangan antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dengan pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Diketahui Ghufron telah memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK), hari ini, Kamis (17/6). Pihak BKN sudah diperiksa Komnas HAM pada Rabu (9/7).
"BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami dan oleh KPK maupun oleh BKN. Sehingga ini memang harus kita dalami lagi," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di kantornya, Kamis (17/6).
Baca Juga:
Komnas HAM Beri Kesempatan Pimpinan KPK Lain untuk Klarifikasi TWK
Anam memastikan akan menelusuri lebih dalam perbedaan keterangan yang diberikan KPK dan BKN. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh soal perbedaan keterangan antara Nurul Ghufron dan BKN.
"Ada yang soal substansial, yang ini mempengaruhi secara besar kok kenapa ada hasil 75 dan hasil 1.200 sekian, secara substansial itu ada dan secara teknis itu juga ada. Jadi enggak bisa kami sebutkan," ujar Anam.
Sebelumnya Anam menyatakan, Komnas HAM masih memberikan kesempatan terhadap empat pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata serta Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa guna memenuhi undangan klarifikasi soal polemik TWK.
"Oleh karenanya kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Kamis (17/6).

Anam mengatakan, undangan permintaan klarifikasi sebelumnya dilayangkan Komnas HAM yang ditujukan kepada lima pimpinan dan sekjen KPK.
Ia mengatakan, Ghufron memenuhi undangan Komnas HAM sebagai perwakilan para pihak tersebut lantaran keputusan lembaga antirasuah bersifat kolektif kolegial antarpimpinan.
Namun begitu, kata Anam, terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan guna mendalami kontribusi individu tiap pimpinan dalam keputusan pelaksanaan TWK. Sehingga, terdapat beberapa pertanyaan yang tidak dapat dijawab Ghufron.
"Tapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu pimpinan yang lain," katanya.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Sampaikan Dasar Hukum Pelaksanaan TWK ke Komnas HAM
Ia pun menyatakan telah menitipkan pesan kepada Ghufron untuk disampaikan kepada pimpinan KPK lainnya terkait pertanyaan itu.
"Kami juga memberikan pesan kepada Pak Ghufron sampaikan salam kami, salam dari tim ke pimpinan yang lain, bahwa ada pertanyaan pertanyaan yang enggak mungkin dijawab oleh Pak Ghufron yang tadi dalam proses," ujarnya.
Anam meminta kepada Ghufron agar menyampaikan pada empat pimpinan KPK lainnya agar memberikan klarifikasi terkait polemik TWK kepada Komnas HAM.
"Sekali lagi ini, sifatnya tidak hanya soal kolektif kolegial tapi kontribusi masing-masing pimpinan terhadap proses TWK ini," tutup Anam. (Pon)
Baca Juga: