Komisi III DPR Dorong Polri Jaga Netralitas Pemilu: Jangan Sampai Picu Kecurigaan

Jumat, 06 Oktober 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Komisi III DPR menyoroti soal netralitas Polri dalam Pemilu 2024.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan, netralitas Polri dalam pemilu 2024 itu diperlukan sehingga tidak ada kecurigaan pada instansi tersebut.

Baca Juga:

Polri Tegaskan Netral di Pemilu 2024

“Kecurigaan-kecurigaan itu bisa hilang manakala TNI Polri berpegang teguh pada Undang-undang yang sudah disepakati. Karena bagaimana pun juga pimpinan Polri berpegang pada Undang-undang dalam menjalankan tugas pokoknya,” jelas Adang kepada awak media di Jakarta, Jumat (6/10).

Menurut Adang, peran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakat secara umum dalam memantau netralitas dari TNI Polri.

“Saya berpesan kepada masyarakat kalau abis nyoblos tolong jangan langsung pulang ke rumah. Mari sama-sama kita awasi jalannya pesta demokrasi agar berjalan jujur dan adil,” tutur Adang yang juga mantan Wakapolri ini.

Ia mencontohkan aturan netralitas Polri tertuang di pasal 28 dari Undang-undang 2 tahun 2022 tentang Polri.

Baca Juga:

Panglima Janji TNI Netral di Pemilu 2024

"Jelas sekali bahwa anggota Polri harus bersikap netral, bebas dari pengaruh partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta III ini.

Namun, komitmen ini dianggap Adang tergantung pada pimpinan Polri apakah tetap komitmen dengan Undang-undang yang telah dibuat yang pada dasarnya Polri harus netral.

“Karena hukumannya cukup berat ya terutama di dalam Undang-undang 7 tahun 2007 tentang Pemilu itu sendiri di pasal-pasal tertentu yang menyatakan larangan ikut berkampanye, di pasal 128 yang bahwa apabila dia melanggar itu bisa kena hukuman satu tahun atau dia jadi rendah,” tegas Adang yang juga purnawirawan Jenderal Polri bintang tiga ini. (Knu)

Baca Juga:

DPR Ingatkan TNI Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan