MERAHPURIH.COM - RENCANA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menutup 122 program studi (prodi) pada 2026 menuai sorotan. Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut polemik isu penutupan prodi yang didominasi jurusan keguruan dan kedokteran tersebut itu bukanlah keputusan sepihak kementerian.
Informasi itu ia dapat dari Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto. Usul itu merupakan pengajuan dari penyelenggara pendidikan tinggi.
Berbagai macam alasan, konon katanya karena mahasiswanya sedikit, peminatnya sedikit, kemudian juga bisa saja itu mismatch, artinya tidak relevan lagi dengan dunia industri.
Abdul Fikri Faqih, anggota Komisi X DPR RI
Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini merinci penutupan prodi keguruan dilatarbelakangi ketidaksesuaian antara tingginya angka lulusan dan jumlah kebutuhan guru riil di lapangan.
Sementara itu, penutupan prodi kedokteran merupakan penyesuaian terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan yang mulai bergeser pada pendidikan profesi dokter berbasis rumah sakit (hospital based).
Baca juga:
Mendiktisaintek: 122 Prodi Ditutup pada 2026, Mayoritas Bertransformasi Sesuai Kebutuhan Industri
Terkait dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), Fikri meminta para dosen di prodi terdampak untuk tidak panik. Hal itu disebabkan penutupan berbasis usul, pihak kampus dinilai telah memiliki skema pengalihan tugas bagi tenaga pendidiknya.
Kendati demikian, ia menegaskan akar masalah pendidikan tinggi saat ini bukanlah pada penutupan prodi, melainkan kesejahteraan pengajar yang sangat memprihatinkan.
Impitan ekonomi memaksa mayoritas dari total sekitar 300 ribu dosen di Indonesia mencari pekerjaan tambahan. Menurut Fikri, banyak tenaga pendidik yang harus turun ke jalan menjadi pengemudi ojek daring demi menyambung hidup keluarga.
“Karena ada yang di bawah Rp 2 juta, bahkan beberapa di antaranya di bawah UMR atau UMK, kalah dengan pegawai bangunan,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini.
Kondisi miris itu dinilai sangat berbanding terbalik dengan wacana di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Aturan tersebut justru menuntut peningkatan kualifikasi, dengan seluruh dosen diwajibkan memiliki gelar strata 3 (S-3) dalam tenggat 10 tahun mendatang.
Fikri mendesak seluruh penyelenggara pendidikan untuk memiliki komitmen kuat dalam menyejahterakan para dosen.(knu)
Baca juga:
Tren Baru SNBT 2026, 10 Prodi PTN Terfavorit Justru Didominasi Jurusan Vokasi