Komisi III DPR Dorong Polri Jaga Netralitas Pemilu: Jangan Sampai Picu Kecurigaan


Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai
MerahPutih.com- Komisi III DPR menyoroti soal netralitas Polri dalam Pemilu 2024.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan, netralitas Polri dalam pemilu 2024 itu diperlukan sehingga tidak ada kecurigaan pada instansi tersebut.
Baca Juga:
“Kecurigaan-kecurigaan itu bisa hilang manakala TNI Polri berpegang teguh pada Undang-undang yang sudah disepakati. Karena bagaimana pun juga pimpinan Polri berpegang pada Undang-undang dalam menjalankan tugas pokoknya,” jelas Adang kepada awak media di Jakarta, Jumat (6/10).
Menurut Adang, peran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakat secara umum dalam memantau netralitas dari TNI Polri.
“Saya berpesan kepada masyarakat kalau abis nyoblos tolong jangan langsung pulang ke rumah. Mari sama-sama kita awasi jalannya pesta demokrasi agar berjalan jujur dan adil,” tutur Adang yang juga mantan Wakapolri ini.
Ia mencontohkan aturan netralitas Polri tertuang di pasal 28 dari Undang-undang 2 tahun 2022 tentang Polri.
Baca Juga:
"Jelas sekali bahwa anggota Polri harus bersikap netral, bebas dari pengaruh partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta III ini.
Namun, komitmen ini dianggap Adang tergantung pada pimpinan Polri apakah tetap komitmen dengan Undang-undang yang telah dibuat yang pada dasarnya Polri harus netral.
“Karena hukumannya cukup berat ya terutama di dalam Undang-undang 7 tahun 2007 tentang Pemilu itu sendiri di pasal-pasal tertentu yang menyatakan larangan ikut berkampanye, di pasal 128 yang bahwa apabila dia melanggar itu bisa kena hukuman satu tahun atau dia jadi rendah,” tegas Adang yang juga purnawirawan Jenderal Polri bintang tiga ini. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal

Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026

BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi

Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
