MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan dalam pemilu.
Menurut Rifqi, putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak politik perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak konstitusional politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,”
kata Rifqi di Jakarta, Selasa (26/5).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan ketentuan kuota 30 persen perempuan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, selama ini aturan tersebut belum disertai sanksi tegas bagi partai politik yang tidak mematuhinya.
Baca juga:
Muzdalifah-Mina Jalur Haji Terpadat, Panwas DPR Ingatkan Jangan Sampai Ada Jemaah Tercecer
Menurut dia, putusan terbaru MK memberikan penegasan sekaligus konsekuensi hukum terhadap kewajiban tersebut. Dengan demikian, partai politik tidak lagi bisa mengabaikan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
“Selama ini kuota caleg perempuan 30 persen itu syarat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Maka putusan MK terbaru ini menegaskan ketentuan itu dengan memberikan tambahan sanksi jika kemudian tidak diikuti,” ujar Rifqi.
Ia menilai langkah MK tersebut akan membawa dampak positif terhadap arah pembangunan sistem pemilu di Indonesia. Putusan itu juga dianggap menjadi bagian penting dalam mendorong kesetaraan gender di ruang politik nasional.
“Saya kira ini positif bagi blueprint kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok-kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme di dalam politik kita,”
ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik. Dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5). Permohonan uji materi diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon menilai Pasal 245 UU Pemilu tidak memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran kuota perempuan.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut ini bunyi putusannya:
"Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan". (Pon)