Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing

Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026

MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melakukan audiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK, Jakarta, Selasa (5/5). Pertemuan ini membahas penguatan perlindungan terhadap wartawan, termasuk ancaman digital seperti doxxing serta mekanisme respons cepat dalam situasi darurat.

“Perlindungan jurnalis tidak bisa berdiri sendiri. Perlu ada sinergi dengan lembaga negara agar jurnalis bisa bekerja dengan aman dan tetap menjalankan fungsi kontrol sosialnya,” Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam pertemuan itu, dikutip Selasa (5/5).

Baca juga:

May Day 2026: Iwakum Soroti Upah dan Ketidakpastian Kerja Jurnalis

Ancaman Digital Jadi Atensi LPSK

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyoroti maraknya ancaman digital terhadap jurnalis, termasuk doxxing. Dia menegaskan meski penanganan hukum tetap berada di ranah kepolisian, LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi korban.

“Ancaman digital itu sudah mulai banyak. LPSK punya atensi terhadap hal-hal seperti itu, hanya memang tetap kami berpatokan pada respons penegak hukum,” tutur Sri.

Dalam konteks darurat, LPSK dapat memberikan asesmen psikologis serta saran mitigasi, seperti membatasi akses komunikasi korban untuk mencegah tekanan lebih lanjut.

Baca juga:

Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas

Regulasi Baru dan Sinergi Perlindungan

Audiensi juga membahas regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang disahkan DPR pada 21 April 2026.

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Humas LPSK, Arif Suryadi, menegaskan bahwa revisi UU tersebut memperluas subjek perlindungan, termasuk pelapor dan justice collaborator.

“Korban dan saksi itu adalah subjek utama, bukan sekadar objek perkara. Arah kebijakan perlindungan ke depan lebih komprehensif, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Iwakum menilai pemahaman terhadap regulasi baru ini penting bagi jurnalis agar dapat menjalankan peran dengan tepat sekaligus menghindari kekeliruan di lapangan.

Sinergi perlindungan wartawan kian penting saat ini, terutama dalam menghadapi ancaman digital dan tantangan peliputan perkara hukum yang semakin kompleks. (Pon)

Baca Artikel Asli