MERAHPUTIH.COM - PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengkritik pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai menyinggung profesi wartawan saat konferensi pers terkait dengan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah,.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi dan bekerja berdasarkan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tokoh, dan Masyarakat
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (20/7).
Menurut PWI, perbedaan pendapat maupun kritik dalam sesi tanya jawab merupakan hal yang lumrah dalam praktik jurnalistik. Namun, cara penyampaian tanggapan tetap harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak mengandung unsur intimidasi maupun pelecehan terhadap profesi wartawan.
Baca juga:
Mensesneg Minta Hotman Paris Tak 'Seret' Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Akhmad Munir menegaskan sikap PWI tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris sebagai kuasa hukum kliennya. Fokus organisasi, kata dia, semata-mata untuk menjaga kehormatan profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat menjalankan tugas secara bebas tanpa tekanan verbal.
“Sikap kami murni untuk menjaga muruah profesi wartawan serta memastikan setiap insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
PWI juga mengingatkan advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Oleh karena itu, PWI berharap hubungan antarkedua profesi tetap dibangun atas dasar saling menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi.
PWI meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan sekaligus menjaga hubungan baik antara insan pers dan kalangan advokat.
PWI Pusat
Selain itu, PWI juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
“Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad Munir.(knu)
Baca juga:
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !

