Organisasi Pers Soroti Pernyataan Hotman Paris, Wartawan Bekerja Dilindungi Undang-Undang

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Organisasi Pers Soroti Pernyataan Hotman Paris, Wartawan Bekerja Dilindungi Undang-Undang

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir/ dok PWI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengkritik pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai menyinggung profesi wartawan saat konferensi pers terkait dengan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah,.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi dan bekerja berdasarkan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tokoh, dan Masyarakat

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (20/7).

Menurut PWI, perbedaan pendapat maupun kritik dalam sesi tanya jawab merupakan hal yang lumrah dalam praktik jurnalistik. Namun, cara penyampaian tanggapan tetap harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak mengandung unsur intimidasi maupun pelecehan terhadap profesi wartawan.

Baca juga:

Mensesneg Minta Hotman Paris Tak 'Seret' Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah



Akhmad Munir menegaskan sikap PWI tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris sebagai kuasa hukum kliennya. Fokus organisasi, kata dia, semata-mata untuk menjaga kehormatan profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat menjalankan tugas secara bebas tanpa tekanan verbal.

“Sikap kami murni untuk menjaga muruah profesi wartawan serta memastikan setiap insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

PWI juga mengingatkan advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Oleh karena itu, PWI berharap hubungan antarkedua profesi tetap dibangun atas dasar saling menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi.

PWI meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan sekaligus menjaga hubungan baik antara insan pers dan kalangan advokat.

PWI Pusat



Selain itu, PWI juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

“Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad Munir.(knu)


Baca juga:

Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !

#Jurnalis #Hotman Paris Hutapea #Jampidsus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Febri akan diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 27 menit lalu
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Berita Foto
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
LPSK resmi kabulkan permohonan perlindungan Ferry Boboho, saksi penting kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
LPSK Setuju Lindungi Ferry Boboho Saksi Kasus Eks Jampidsus, Profil Febrie Jadi Dasarnya!
Bagikan