MerahPutih.com - Massa jurnalis Soloraya yang tergabung dalam PFI, PWI, dan Aji menggelar aksi damai menolak Stigmatisasi ‘Londo Ireng’, jurnalis di kawasan Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7). Dalam aksi ini Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf atas pernyataan tersebut.
Hal itu merujuk pada penggunaan istilah "londo ireng" dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir ke-28 PKB, 23 Juli 2026.
Ia mengatakan, wartawan memiliki posisi penting dalam menjaga ruang demokrasi dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Penggunaan istilah "londo ireng" berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan dan merendahkan kerja pers.
“Presiden Prabowo Subianto harus meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan tersebut. Permintaan maaf dinilai penting sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan sekaligus untuk menjaga kemerdekaan pers dan hubungan yang sehat antara pemerintah dengan insan pers,” kata Hartanto, Selasa (28/7).
Baca juga:
Pernyataan 'Londo Ireng' Prabowo Disorot, Jurnalis Senior Minta Kritik Tak Generalkan Profesi
Dia mengatakan, wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
Karena itu, kami menilai Presiden Prabowo harus meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan yang telah menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan,
kata Sri Hartanto.
Sri Hartanto menegaskan, fungsi kontrol pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bentuk kontrol sosial dan tidak semestinya dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.
Para peserta menyampaikan sikap melalui orasi, aksi teatrikal, dan pembacaan pernyataan bersama. Mereka menolak segala bentuk stigma, intimidasi, maupun tindakan yang dapat menghambat wartawan dalam mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Kebebasan Pers
Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, mengatakan stigmatisasi terhadap pekerja pers menjadi bagian dari persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Data terbaru mencatat 89 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2025.
Ini jadi catatan buruk dan dapat mengancam kebebasan pers,
kata Ika
Ketua PFI Solo, Yoma Times Suryadi, menyoroti posisi wartawan foto dalam kerja pers. Menurutnya, wartawan foto memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghadirkan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.
Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa wartawan yang dapat bekerja secara bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat akan terancam,
katanya.
Ia menambahkan para peserta aksi menilai kebebasan pers harus dipahami sebagai bagian dari hak masyarakat. Ketika wartawan mengalami tekanan atau tidak dapat bekerja secara independen, masyarakat juga berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan berimbang.
Jangan hanya gara-gara foto yang dimuat media terkait anak-anak makan MBG disamping sekolah rusak, kami dilabeli pernyataan itu. Kami ungkap kebebaran fakta bukan melawan pemerintah,
pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

