Klaim Kembalikan Uang, Romi: Secara Yuridis Dakwaan kepada Saya Semestinya Gugur
Senin, 23 September 2019 -
MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Romi mengklaim telah berupaya mengembalikan uang Rp 250 juta yang diterimanya dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Hal tersebut disampaikan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini saat membaca nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9).
Baca Juga:
"Sudah saya kembalikan kepada Haris Hasanuddin melalui Sekretaris Dewan Pimpinan PPP Jatim, Norman Zein Nahdi pada tanggal 28 Februari 2019, yaitu 22 hari atau kurang dari 30 hari sejak pemberian," kata Romi.

Karena itu, menurut Romi seharusnya dakwaan terhadap dirinya gugur. Namun, faktanya lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini tetap meneruskan mengusut perkara ini ke tahap persidangan.
"Hal ini secara tidak langsung telah diakui oleh penyidik dengan adanya penyitaan uang Rp 250 juta dari Norman Zein Nahdi, bukan dari saya. Dengan demikian secara yuridis dakwaan kepada saya semestinya gugur," ujar Romi.
Menurut Romi, langkah jaksa KPK mendakwa dirinya menerima Rp 250 juta menandakan tak ada penghargaan atas niat baik dirinya yang telah berupaya mengembalikan uang itu.
Baca Juga:
Romi pun mengungkap alasan mengapa lebih memilih mengembalikan uang itu melalui orang lain, ketimbang ke KPK sesuai batas waktu pelaporan gratifikasi 30 hari sejak penerimaan.
"Karena sebagai seorang Muslim saya memilih norma yang berlaku dalam agama yang saya anut. Saya teringat Nabi Muhammad pernah mengatakan barang siapa yang menutupi aib saudaranya sesama Muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari ini," beber Romi.
Rommy berdalih tidak bisa menolak langsung pemberian Haris pada 6 Februari 2019. Sebab dirinya ingin menjaga hubungan baik dirinya yang menjabat Ketum PPP dengan Haris Hasanuddin. (Pon)
Baca Juga:
Kata Romi Soal Keterlibatan Menag: Saya Punya Kewenangan Nggak?