Klaim Kembalikan Uang, Romi: Secara Yuridis Dakwaan kepada Saya Semestinya Gugur

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 23 September 2019
Klaim Kembalikan Uang, Romi: Secara Yuridis Dakwaan kepada Saya Semestinya Gugur

Sidang Romahurmuziy alias Romi. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Romi mengklaim telah berupaya mengembalikan uang Rp 250 juta yang diterimanya dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini saat membaca nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9).

Baca Juga:

Jubir BPN Prabowo-Sandi: Saya Percaya Mas Romi Dijebak

"Sudah saya kembalikan kepada Haris Hasanuddin melalui Sekretaris Dewan Pimpinan PPP Jatim, Norman Zein Nahdi pada tanggal 28 Februari 2019, yaitu 22 hari atau kurang dari 30 hari sejak pemberian," kata Romi.

Tersangka suap eks Ketum PPP M Romahurmuziy. (MP/Ponco Sulaksono)
Tersangka suap eks Ketum PPP M Romahurmuziy. (MP/Ponco Sulaksono)

Karena itu, menurut Romi seharusnya dakwaan terhadap dirinya gugur. Namun, faktanya lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini tetap meneruskan mengusut perkara ini ke tahap persidangan.

"Hal ini secara tidak langsung telah diakui oleh penyidik dengan adanya penyitaan uang Rp 250 juta dari Norman Zein Nahdi, bukan dari saya. Dengan demikian secara yuridis dakwaan kepada saya semestinya gugur," ujar Romi.

Menurut Romi, langkah jaksa KPK mendakwa dirinya menerima Rp 250 juta menandakan tak ada penghargaan atas niat baik dirinya yang telah berupaya mengembalikan uang itu.

Baca Juga:

Susah Tidur, Romi Siap Buka-bukaan ke Penyidik KPK

Romi pun mengungkap alasan mengapa lebih memilih mengembalikan uang itu melalui orang lain, ketimbang ke KPK sesuai batas waktu pelaporan gratifikasi 30 hari sejak penerimaan.

"Karena sebagai seorang Muslim saya memilih norma yang berlaku dalam agama yang saya anut. Saya teringat Nabi Muhammad pernah mengatakan barang siapa yang menutupi aib saudaranya sesama Muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari ini," beber Romi.

Rommy berdalih tidak bisa menolak langsung pemberian Haris pada 6 Februari 2019. Sebab dirinya ingin menjaga hubungan baik dirinya yang menjabat Ketum PPP dengan Haris Hasanuddin. (Pon)

Baca Juga:

Kata Romi Soal Keterlibatan Menag: Saya Punya Kewenangan Nggak?

#Kemenag #Muhammad Romahurmuziy #Kasus Korupsi #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Budi menjelaskan, pihaknya membekuk sekitar 10 orang dalam OTT di Bekasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Indonesia
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Penyegelan dilakukan tiga penyidik KPK terhadap dua akses pintu ruang kerja bupati. Aksi tersebut berlangsung singkat dan disaksikan petugas keamanan setempat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Indonesia
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Dalam OTT di Kalsel, KPK tidak hanya menangkap satu jaksa melainian tiga orang jaksa struktural
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Bagikan