Klaim JKN Pasien COVID-19, BPJS Kesehatan Solo Hanya Bertugas Memverifikasi
Senin, 26 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Rahmad Asri Ritonga menanggapi pemberitaan mengenai kasus COVID-19 di Surakarta berjudul ”Klaim JKN Pasien Di-COVID-kan di Solo Capai Puluhan Miliar” yang dimuat merahputih.com pada 25 Oktober 2020.
Rahmad Asri Ritonga menegaskan, pihaknya mengklarifikasi hal tersebut.
Dikatakannya, BPJS Kesehatan diberikan tugas khusus untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit atas pemberian layanan kesehatan akibat COVID-19 dan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga:
"Kami melayani verifikasi klaim BPJS Kesehatan Cabang Surakarta yang mencakup Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen," ujar Rahmad, Senin (26/10).
Rahmad mengatakan, dari kabupaten/kota tersebut, pihaknya mencatat sebanyak 3.198 kasus sejak awal pandemi sampai saat ini. Dari jumlah tersebut, klaim pasien COVID-19 yang sesuai sebanyak 2.059, sedangkan sebanyak 1.139 kasus yang masuk kategori dispute atau ketidaksesuaian pertama.
"Dalam dispute pertama sebanyak 1.139 klaim, sebanyak 455 klaim telah diajukan kembali. Dari jumlah 455 klaim, yang sesuai sebanyak 238 dan sisanya 217 klaim masuk kategori dispute kedua," papar dia.

Dispute kedua, lanjut dia, akan dinilai oleh Tim Dispute Kementerian Kesehatan. Kemudian maksud dispute adalah ketidaksesuaian antara apa yang di-submit rumah sakit dengan apa yang nanti harus segera dibayar.
“Maksud dispute (ketidaksesuaian) tersebut adalah ketidaksesuaian antara apa yang di-submit rumah sakit dengan apa yang nanti harus segera dibayar," kata dia.
Baca Juga:
Puluhan Anak Positif COVID-19, Pemkot Solo Evaluasi Kebijakan Anak Boleh ke Mal
Ia menjelaskan, pada kasus ini, BPJS Kesehatan hanya berwenang menentukan dari proses verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, isu dan kabar yang muncul terkait fraud atau kecurangan klaim COVID-19, BPJS Kesehatan tidak berwenang menentukan.
"Pasti nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan audit internal maupun eksternal. Sekali lagi, kami tegaskan BPJS Kesehatan bertugas melakukan verifikasi pengecekan kelengkapan data klaim sesuai aturan yang berlaku," tutup dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Jokowi Diminta Tunggu Hasil Uji Klinis Sebelum Vaksinasi COVID-19