KJP Siswa yang Digunakan di Luar Kebutuhan Sekolah Dicabut

Jumat, 02 Agustus 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin angkat bicara soal kritikan DPRD DKI Jakarta terkait dengan 684 siswa yang menggunakan KJP di luar kebutuhan sekolah. Budi menegaskan, siswa tersebut sudah dicabut statusnya dari penerima manfaat.

Selain itu, Disdik DKI Jakarta juga mencabut KJP siswa yang terlibat tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai Klender, Minggu (14/7) dini hari dan mengakibatkan seorang anggota Polsek Duren Sawit menjadi korban.

“Kemarin kita baru saja mencabut karena tawuran di Jakarta Timur. Ada 32 anak yang melakukan tawuran, delapan yang masih bersekolah, dan sekitar lima di antaranya sebagai penerima KJP dan itu kita cabut,” ungkap Budi dalam keterangannya, Jumat (2/8).

Baca juga:

KJP Plus Dipakai Orang Tua Beli Rokok, Pj Heru: Lagu Lama

Budi mengatakan, Dinas Pendidikan harus berkolaborasi dengan OPD lintas sektor untuk membina, khususnya para siswa agar menjauhi tindakan atau perilaku negatif.

Di antaranya dengan menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta dan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.

Baca juga:

Sering Terjadi Tawuran, Wali Kota Jaktim akan Cabut KJP dan Bantuan Sosial

“Kita juga berkoordinasi dengan Dinas PPAPP dalam rangka mendidik siswa-siswi. Kita sudah bekerja sama dengan Kesbangpol dalam rangka mengatasi kenakalan para pelajar di sekolah,” pungkas Budi.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyoroti pemanfaatan KJP oleh penerima manfaat sering kali digunakan secara tidak bijak. Bahkan, 80 persen atau 684 siswa menggunakan bantuan ini untuk hal tidak baik.

“Salah satu solusinya Tahun 2025 supaya sekolah swasta gratis, itu penting bagi kita,” tegas Jhonny.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan