Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara
Jumat, 24 September 2021 -
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Kivlan dinyatakan terbukti bersalah memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan 15 hari," kata Hakim Agung Suhendro di PN Jakpus, Jumat (24/9).
Baca Juga:
Batal Jalani Sidang Eksepsi, Kivlan Zen Ungkap Kondisinya yang Makin Memprihatinkan
Hakim memerintahkan senjata api dan semua peluru yang dimiliki mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ini disita untuk dimusnahkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa di kurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Agung.

Hukuman itu diperberat karena Kivlan tidak mengakui tindakannya membuat masyarakat resah. Sementara itu, hukuman Kivlan diringankan karena belum pernah berperkara sebelumnya.
Hukuman Kivlan juga diringankan karena mempunyai tanggung jawab keluarga. Lalu, umur yang sudah tua menjadi hal yang meringankan untuk Kivlan. Sejumlah tugas negara yang pernah dilakukan Kivlan juga menjadi peringanan hukuman.
Baca Juga:
Sidang Gugatan Kivlan Zein Soal Senjata Api Digelar Pekan Depan
"Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat. Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan Nur Yisuari (cek lagi) dengan pemerintah Filipina pada tahun 1995-1996. Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," kata Agung. (Pon)