Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara

Kivlan Zein. Foto: (Fpto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Kivlan dinyatakan terbukti bersalah memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan 15 hari," kata Hakim Agung Suhendro di PN Jakpus, Jumat (24/9).
Baca Juga:
Batal Jalani Sidang Eksepsi, Kivlan Zen Ungkap Kondisinya yang Makin Memprihatinkan
Hakim memerintahkan senjata api dan semua peluru yang dimiliki mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ini disita untuk dimusnahkan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa di kurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Agung.

Hukuman itu diperberat karena Kivlan tidak mengakui tindakannya membuat masyarakat resah. Sementara itu, hukuman Kivlan diringankan karena belum pernah berperkara sebelumnya.
Hukuman Kivlan juga diringankan karena mempunyai tanggung jawab keluarga. Lalu, umur yang sudah tua menjadi hal yang meringankan untuk Kivlan. Sejumlah tugas negara yang pernah dilakukan Kivlan juga menjadi peringanan hukuman.
Baca Juga:
Sidang Gugatan Kivlan Zein Soal Senjata Api Digelar Pekan Depan
"Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat. Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan Nur Yisuari (cek lagi) dengan pemerintah Filipina pada tahun 1995-1996. Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," kata Agung. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penembakan di Incheon, Korea Selatan, Polis Sebut ‘Kejahatan Terencana yang Didorong 'Delusi'

Ricuh Dua Kelompok di Kemang, Polisi Selidiki Dugaan Penggunaan Senpi

Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba

Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana

Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi

Sadis, Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi di Lampung Pakai Senjata Rakitan secara Terarah

Kasus Penembakan Warga Sipil Oleh Aparat Terus Terjadi, TNI dan Polisi Harus Evaluasi

Natalius Pigai Ingatkan Penggunaan Senjata secara Tidak Bertanggung Jawab Ancaman bagi HAM

Senpi 902 Personel Polda Metro Jaya Diperiksa Sebelum Tugas Jaga Nataru

Komisi III DPR Bakal Bahas Penggunaan Senpi Polri di Sidang Berikutnya
