Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 24 September 2021
Kivlan Zen Divonis 4 Bulan Penjara

Kivlan Zein. Foto: (Fpto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Kivlan dinyatakan terbukti bersalah memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan 15 hari," kata Hakim Agung Suhendro di PN Jakpus, Jumat (24/9).

Baca Juga:

Batal Jalani Sidang Eksepsi, Kivlan Zen Ungkap Kondisinya yang Makin Memprihatinkan

Hakim memerintahkan senjata api dan semua peluru yang dimiliki mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ini disita untuk dimusnahkan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa di kurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Agung.

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen menunjukan obat- obatnya kepada wartawan sebelum sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen menunjukan obat- obatnya kepada wartawan sebelum sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Hukuman itu diperberat karena Kivlan tidak mengakui tindakannya membuat masyarakat resah. Sementara itu, hukuman Kivlan diringankan karena belum pernah berperkara sebelumnya.

Hukuman Kivlan juga diringankan karena mempunyai tanggung jawab keluarga. Lalu, umur yang sudah tua menjadi hal yang meringankan untuk Kivlan. Sejumlah tugas negara yang pernah dilakukan Kivlan juga menjadi peringanan hukuman.

Baca Juga:

Sidang Gugatan Kivlan Zein Soal Senjata Api Digelar Pekan Depan

"Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timor mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat. Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan Nur Yisuari (cek lagi) dengan pemerintah Filipina pada tahun 1995-1996. Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," kata Agung. (Pon)

#Kivlan Zen #Senjata Api #Senjata Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Dunia
Penembakan di Incheon, Korea Selatan, Polis Sebut ‘Kejahatan Terencana yang Didorong 'Delusi'
Pelaku percaya bahwa mantan istri dan putranya bersekongkol untuk menjebaknya.
Dwi Astarini - Kamis, 31 Juli 2025
Penembakan di Incheon, Korea Selatan, Polis Sebut ‘Kejahatan Terencana yang Didorong 'Delusi'
Indonesia
Ricuh Dua Kelompok di Kemang, Polisi Selidiki Dugaan Penggunaan Senpi
Kericuhan akibat sengketa lahan terjadi di Kemang, Jakarta Selatan.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 30 April 2025
Ricuh Dua Kelompok di Kemang, Polisi Selidiki Dugaan Penggunaan Senpi
Indonesia
Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba
Makarov Kaliber 7,65 yang dibeli tersangka dari seseorang berinisial A seharga Rp 30 juta.
Dwi Astarini - Senin, 28 April 2025
Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba
Indonesia
Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana
Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Ungkap Alasan Bawa Pistol Kemana-mana, Ngaku Trauma Pernah Ditusuk Orang Tak Dikenal
Frengky Aruan - Senin, 28 April 2025
Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana
Indonesia
Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi
Oknum pengacara berinisial S kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 April 2025
Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi
Indonesia
Sadis, Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi di Lampung Pakai Senjata Rakitan secara Terarah
Oknum TNI yang menembak tiga polisi di Lampung, menggunakan senjata rakitan secara terarah.
Soffi Amira - Selasa, 25 Maret 2025
Sadis, Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi di Lampung Pakai Senjata Rakitan secara Terarah
Indonesia
Kasus Penembakan Warga Sipil Oleh Aparat Terus Terjadi, TNI dan Polisi Harus Evaluasi
Aturan tentang pemegang senjata api sepertinya harus ditinjau ulang. Misal, pemegang senjata api harus dilakukan serangkaian test secara berkala,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
Kasus Penembakan Warga Sipil Oleh Aparat Terus Terjadi, TNI dan Polisi Harus Evaluasi
Indonesia
Natalius Pigai Ingatkan Penggunaan Senjata secara Tidak Bertanggung Jawab Ancaman bagi HAM
Bukan saja pengetatan, penggunaan senjata api perlu dievaluasi total menurut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai
Frengky Aruan - Sabtu, 04 Januari 2025
Natalius Pigai Ingatkan Penggunaan Senjata secara Tidak Bertanggung Jawab Ancaman bagi HAM
Indonesia
Senpi 902 Personel Polda Metro Jaya Diperiksa Sebelum Tugas Jaga Nataru
Pemeriksaan merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga integritas Polri terhadap tugas-tugas yang diemban anggota Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 23 Desember 2024
Senpi 902 Personel Polda Metro Jaya Diperiksa Sebelum Tugas Jaga Nataru
Indonesia
Komisi III DPR Bakal Bahas Penggunaan Senpi Polri di Sidang Berikutnya
Komisi III DPR akan membahas penggunaan senpi di sidang berikutnya. Hal itu terkait penembakan polisi di Sumatera Barat dan Semarang.
Soffi Amira - Selasa, 03 Desember 2024
Komisi III DPR Bakal Bahas Penggunaan Senpi Polri di Sidang Berikutnya
Bagikan