Sidang Gugatan Kivlan Zein Soal Senjata Api Digelar Pekan Depan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2020
Sidang Gugatan Kivlan Zein Soal Senjata Api Digelar Pekan Depan

Kivlan Zein. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sidang pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi dijadwalkan digelar Rabu (13/5) pekan depan.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/5), sidang perdana perkara dengan nomor 27/PUU-XVIII/2020 itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Baca Juga:

Batal Jalani Sidang Eksepsi, Kivlan Zen Ungkap Kondisinya yang Makin Memprihatinkan

Ada pun Kivlan Zen yang diwakili kuasa hukum Tonin Tachta Singarimbun dkk meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api dicabut.

Bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api: "Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun".

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen menunjukan obat- obatnya kepada wartawan sebelum sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen menunjukan obat- obatnya kepada wartawan sebelum sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Menurut pemohon, norma dalam Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api itu rumit dan multitafsir.

Dalam permohonan yang diajukan pada 25 Maret 2020 itu, pemohon menyebut dalam negara hukum, ketentuan dalam membuat suatu norma sepatutnya memenuhi ketentuan bahasa yang mudah dimengerti dan tata bahasa yang benar.

Baca Juga:

Habil Marati Didakwa Beri Uang Kepada Kivlan Zen Untuk Beli Senjata

Sementara Kivlan Zen mengajukan permohonan ini terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penyeludupan senjata api dan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih ditunda karena alasan kesehatan.

Kivlan Zen, sebagaimana dikutip Antara, didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam dengan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (*)

#Kivlan Zen #Senjata Api
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Sindikat ini mulai belajar merakit senjata api sejak 2018, kemudian aktif menjual secara online sejak 2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Indonesia
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Senpi ilegal yang dijual sebagian dibuat dari airsoft gun yang dimodifikasi, serta ada pula yang berasal dari pabrikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Indonesia
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Penangkapan berawal dari maraknya tindak kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Berita
4 Dari 14 Orang Korban Penembakan di California Utara Meninggal, Penembakan Terjadi Saat Ulang Tahun
Belum ada informasi tentang kemungkinan tersangka yang akan dipublikasikan. Area tersebut masih ditutup, sementara para penyelidik terus memproses tempat kejadian perkara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
4 Dari 14 Orang Korban Penembakan di  California Utara Meninggal, Penembakan Terjadi Saat Ulang Tahun
Dunia
Penembakan di Incheon, Korea Selatan, Polis Sebut ‘Kejahatan Terencana yang Didorong 'Delusi'
Pelaku percaya bahwa mantan istri dan putranya bersekongkol untuk menjebaknya.
Dwi Astarini - Kamis, 31 Juli 2025
Penembakan di Incheon, Korea Selatan, Polis Sebut ‘Kejahatan Terencana yang Didorong 'Delusi'
Indonesia
Ricuh Dua Kelompok di Kemang, Polisi Selidiki Dugaan Penggunaan Senpi
Kericuhan akibat sengketa lahan terjadi di Kemang, Jakarta Selatan.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 30 April 2025
Ricuh Dua Kelompok di Kemang, Polisi Selidiki Dugaan Penggunaan Senpi
Indonesia
Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba
Makarov Kaliber 7,65 yang dibeli tersangka dari seseorang berinisial A seharga Rp 30 juta.
Dwi Astarini - Senin, 28 April 2025
Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba
Indonesia
Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana
Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Ungkap Alasan Bawa Pistol Kemana-mana, Ngaku Trauma Pernah Ditusuk Orang Tak Dikenal
Frengky Aruan - Senin, 28 April 2025
Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana
Indonesia
Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi
Oknum pengacara berinisial S kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 April 2025
Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi
Indonesia
Sadis, Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi di Lampung Pakai Senjata Rakitan secara Terarah
Oknum TNI yang menembak tiga polisi di Lampung, menggunakan senjata rakitan secara terarah.
Soffi Amira - Selasa, 25 Maret 2025
Sadis, Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi di Lampung Pakai Senjata Rakitan secara Terarah
Bagikan