Sidang Gugatan Kivlan Zein Soal Senjata Api Digelar Pekan Depan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2020
Sidang Gugatan Kivlan Zein Soal Senjata Api Digelar Pekan Depan

Kivlan Zein. Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Sidang pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi dijadwalkan digelar Rabu (13/5) pekan depan.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/5), sidang perdana perkara dengan nomor 27/PUU-XVIII/2020 itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan.

Baca Juga:

Batal Jalani Sidang Eksepsi, Kivlan Zen Ungkap Kondisinya yang Makin Memprihatinkan

Ada pun Kivlan Zen yang diwakili kuasa hukum Tonin Tachta Singarimbun dkk meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api dicabut.

Bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api: "Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun".

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen menunjukan obat- obatnya kepada wartawan sebelum sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen menunjukan obat- obatnya kepada wartawan sebelum sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Menurut pemohon, norma dalam Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api itu rumit dan multitafsir.

Dalam permohonan yang diajukan pada 25 Maret 2020 itu, pemohon menyebut dalam negara hukum, ketentuan dalam membuat suatu norma sepatutnya memenuhi ketentuan bahasa yang mudah dimengerti dan tata bahasa yang benar.

Baca Juga:

Habil Marati Didakwa Beri Uang Kepada Kivlan Zen Untuk Beli Senjata

Sementara Kivlan Zen mengajukan permohonan ini terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penyeludupan senjata api dan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih ditunda karena alasan kesehatan.

Kivlan Zen, sebagaimana dikutip Antara, didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam dengan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (*)

#Kivlan Zen #Senjata Api
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Penembakan di Incheon, Korea Selatan, Polis Sebut ‘Kejahatan Terencana yang Didorong 'Delusi'
Pelaku percaya bahwa mantan istri dan putranya bersekongkol untuk menjebaknya.
Dwi Astarini - Kamis, 31 Juli 2025
Penembakan di Incheon, Korea Selatan, Polis Sebut ‘Kejahatan Terencana yang Didorong 'Delusi'
Indonesia
Ricuh Dua Kelompok di Kemang, Polisi Selidiki Dugaan Penggunaan Senpi
Kericuhan akibat sengketa lahan terjadi di Kemang, Jakarta Selatan.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 30 April 2025
Ricuh Dua Kelompok di Kemang, Polisi Selidiki Dugaan Penggunaan Senpi
Indonesia
Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba
Makarov Kaliber 7,65 yang dibeli tersangka dari seseorang berinisial A seharga Rp 30 juta.
Dwi Astarini - Senin, 28 April 2025
Polisi Buru Penjual Pistol Makarov Milik Oknum Pengacara Pemakai Narkoba
Indonesia
Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana
Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Ungkap Alasan Bawa Pistol Kemana-mana, Ngaku Trauma Pernah Ditusuk Orang Tak Dikenal
Frengky Aruan - Senin, 28 April 2025
Pertahanan Diri Usai 2 Kali Diserang, Alasan Oknum Pengacara Pemakai Narkoba Bawa Pistol Kemana-mana
Indonesia
Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi
Oknum pengacara berinisial S kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 April 2025
Oknum Pengacara Nekat Bawa Senjata Api dan Pakai Narkoba Berujung Ditangkap Polisi
Indonesia
Sadis, Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi di Lampung Pakai Senjata Rakitan secara Terarah
Oknum TNI yang menembak tiga polisi di Lampung, menggunakan senjata rakitan secara terarah.
Soffi Amira - Selasa, 25 Maret 2025
Sadis, Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi di Lampung Pakai Senjata Rakitan secara Terarah
Indonesia
Kasus Penembakan Warga Sipil Oleh Aparat Terus Terjadi, TNI dan Polisi Harus Evaluasi
Aturan tentang pemegang senjata api sepertinya harus ditinjau ulang. Misal, pemegang senjata api harus dilakukan serangkaian test secara berkala,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
Kasus Penembakan Warga Sipil Oleh Aparat Terus Terjadi, TNI dan Polisi Harus Evaluasi
Indonesia
Natalius Pigai Ingatkan Penggunaan Senjata secara Tidak Bertanggung Jawab Ancaman bagi HAM
Bukan saja pengetatan, penggunaan senjata api perlu dievaluasi total menurut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai
Frengky Aruan - Sabtu, 04 Januari 2025
Natalius Pigai Ingatkan Penggunaan Senjata secara Tidak Bertanggung Jawab Ancaman bagi HAM
Indonesia
Senpi 902 Personel Polda Metro Jaya Diperiksa Sebelum Tugas Jaga Nataru
Pemeriksaan merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga integritas Polri terhadap tugas-tugas yang diemban anggota Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 23 Desember 2024
Senpi 902 Personel Polda Metro Jaya Diperiksa Sebelum Tugas Jaga Nataru
Indonesia
Komisi III DPR Bakal Bahas Penggunaan Senpi Polri di Sidang Berikutnya
Komisi III DPR akan membahas penggunaan senpi di sidang berikutnya. Hal itu terkait penembakan polisi di Sumatera Barat dan Semarang.
Soffi Amira - Selasa, 03 Desember 2024
Komisi III DPR Bakal Bahas Penggunaan Senpi Polri di Sidang Berikutnya
Bagikan