Headline

Habil Marati Didakwa Beri Uang Kepada Kivlan Zen Untuk Beli Senjata

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 September 2019
 Habil Marati Didakwa Beri Uang Kepada Kivlan Zen Untuk Beli Senjata

Suasana pengadilan Habil Marati di PN Jakarta Pusat (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Jaksa mendakwa pengusaha sekaligus mantan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati menguasai senjata api dan peluru illegal bersama-sama dengan Kivlan Zen CS. Menurut jaksa penuntut umum, Habil menguasai empat senjata api dan 117 peluru tajam.

“Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Kivlan Zen, saksi Helmi Kurniawan, saksi Tajudin, saksi Azwarmi, saksi Irfansyah, saksi Adnil yang telah menguasai senjata api tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Patoni, saat membacakan dakwaan.

Baca Juga:

Yusril Jelaskan Maksud Habil Marati Beri Uang kepada Kivlan Zen

Habil didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan, Habil disebut sebagai penyandang dana pembelian senjata illegal.

Sumbangan dana yang diberikan Habil berawal saat Habil sering mengikuti diskusi kebangsaan yang diselenggarakan organisasi Gerakan Musyawarah Bangsa Indonesia (GMBI) yang dihadiri tokoh-tokoh militer, salah satunya Kivlan Zen.

Habil Marati terdakwa kasus makar dan kepemilikan senjata ilegal
Mantan Petinggi PPP Habil Marati di PN Jakarta Pusat (MP/Kanu)

Sehingga keduanya mulai dekat dan menjalin komunikasi intensif hingga akhirnya Kivlan meminta Habil untuk membantu dana opeasional (pembelian senjata).

Habil disebut dua kali memberikan dana kepada Kivlan Zen untuk biaya operasianal pembelian senjata illegal.

Habil pertama kali menyerahkan uang 15.000 dolar Singapura atau Rp 151.500.000 kepada Kivlan Zen.

Kemudian, kedua kalinya Habil menyerahkan uang kepada saksi Helmi sebanyak Rp 50 juta untuk bantuan uang operasional pembelian senjata api itu.

Pada 2004, jaksa mengatakan Habil Marati selaku kader PPP selalu mengikuti diskusi kebangsaan yang dilakukan Gerakan Musyawarah Bangsa Indonesia (GMBI) yang dihadiri tokoh militer, termasuk Kivlan Zen. Setelah itu, Habil Marati saling mengenal dengan Kivlan Zen hingga berkomunikasi pada saat ini.

Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan Habil Marati memberikan uang kepada Kivlan Zen yang digunakan untuk membeli senjata ilegal.

Awalnya Habil Marati bertemu dengan Kivlan Zen di Mal Pondok Indah untuk meminta uang bantuan kegiatan. Ketika itu, Kivlan Zen juga memerintahkan Helmi Kurniawan mengikuti kegiatan, yang mana Habil Marati menjadi narasumber di Rumah Makan Aljazera, Jalan Polonia, Jakarta Timur, agar bisa berkenalan.

"Lalu Kivlan Zen memberikan nomor HP terdakwa kepada saksi Helmi Kurniawan dengan maksud untuk mempermudah komunikasi antara saksi Helmi Kurniawan dengan terdakwa. Setelah itu, saksi Helmi Kurniawan ke terdakwa, sejak itu terdakwa berkomunikasi dengan Helmi Kurniawan adapun kepentingan menyampaikan pesan dari Kivlan Zen," kata jaksa.

Baca Juga:

Yusril Siapkan Strategi Khusus untuk Loloskan Politisi PPP Habil Marati

Pada 1 Oktober 2018, jaksa mengatakan Kivlan Zen bertemu Helmi Kurniawan di Monumen Lubang Buaya untuk meminta mencarikan senpi ilegal dan berjanji akan mengganti uang pembelian. Di lokasi, Helmi alias Iwan kemudian memperkenalkan Kivlan dengan Tajudin alias Udin.

"Terdakwa mengatakan, 'ya sudah, nanti bila ada tugas khusus saya kabari'," kata jaksa mengutip perkataan Kivlan Zen dalam pertemuan.(Knu)

Baca Juga:

Habil Marati Bantah Beri Uang ke Kivlan Zen

#Makar #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #JPU #Senjata Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Indonesia
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Pemahaman di level pemerintah belum sinkron dan belum ada persepsi yang sama terkait menyikapi fenomena One Piece.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar
Indonesia
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Jolly Roger dalam One Piece melambangkan kekuatan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Indonesia
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Iwakum mengkritik PN Jakarta Pusat. Sebab, mereka tak menayangkan sidang vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Indonesia
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda
Berkas belum lengkap, sidang gugatan eks pegawai PT Pegadaian ditunda.
Soffi Amira - Rabu, 04 Desember 2024
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda
Indonesia
Jaksa Ancam Tambah Hukuman Mario Dandy Jika Tak Bayar Restitusi pada David Ozora
Tak hanya dituntut penjara 12 tahun, Jaksa penuntut umum juga menuntut agar Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, serta anak AG membayar restitusi ke korban David Ozora senilai Rp 120 miliar.
Mula Akmal - Selasa, 15 Agustus 2023
Jaksa Ancam Tambah Hukuman Mario Dandy Jika Tak Bayar Restitusi pada David Ozora
Indonesia
Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat Veronica Jennifer Rp 11,2 M
Dalam gugatannya, Wamendagri juga meminta Veronica Jennifer untuk membayar ganti kerugian terhadap dirinya secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000.
Andika Pratama - Rabu, 05 Juli 2023
Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat Veronica Jennifer Rp 11,2 M
Indonesia
2 Bos Anak Usaha PT KAI Didakwa Memberi Suap Rp 1,125 Miliar
Dua terdakwa yakni Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020 - Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono didakwa menyuap dua orang pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan sebesar Rp 1,125 miliar.
Andika Pratama - Senin, 03 Juli 2023
2 Bos Anak Usaha PT KAI Didakwa Memberi Suap Rp 1,125 Miliar
Indonesia
Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo menginformasikan bahwa sidang dengan terdakwa Johnny Plate dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
Andika Pratama - Selasa, 27 Juni 2023
Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Bagikan