Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jaksa Ancam Tambah Hukuman Mario Dandy Jika Tak Bayar Restitusi pada David Ozora

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 15 Agustus 2023
Jaksa Ancam Tambah Hukuman Mario Dandy Jika Tak Bayar Restitusi pada David Ozora

Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Terdakwa penganiyaan David Ozora, Mario Dandy bersiap menerima hukuman berat.

Tak hanya dituntut penjara 12 tahun, Jaksa penuntut umum juga menuntut agar Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, serta anak AG membayar restitusi ke korban David Ozora senilai Rp 120 miliar.

Baca Juga:

Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Mario Dandy serta Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami luka yang cukup parah akibat penganiayaan itu.

Jaksa meyakini Mario Dandy bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas, dan saksi anak AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi pada anak korban David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ungkap jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8).

Jaksa menuntut agar hukuman Mario Dandy ditambah jika tidak membayar restitusi tersebut.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ungkap jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga:

Mario Dandy Akui Berbohong saat Jalani BAP

Dia diyakini bersalah oleh jaksa atas penganiayaan yang mengakibatkan David Ozora menderita luka parah.

Ada sejumlah hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap Mario Dandy.

Anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu dinilai jaksa melakukan perbuatan tidak manusiawi, mengakibatkan korban otaknya rusak.

Lalu merusak masa depan David Ozora, serta berupaya merangkai skenario fiktif.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menegaskan tidak ada. Jaksa menegaskan tidak ada alasan maaf yang dapat membebaskan Mario Dandy dari ulahnya tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejati DKI

#JPU #Jaksa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Chatarina dikenal sebagai salah satu jaksa yang tergabung dalam Tim 9 yang menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Indonesia
Kafe di Jaksel Digeledah Polisi Diduga Milik Petinggi Kejaksaan, Ini Kata Polisi
Ada beberapa dokumen yang sudah diamankan, termasuk uang, baik itu Rupiah, USD, dan Singapore Dollar. Termasuk beberapa handphone
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Kafe di Jaksel Digeledah Polisi Diduga Milik Petinggi Kejaksaan, Ini Kata Polisi
Indonesia
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Penyelesaian perkara secara nonlitigasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang efektif dalam menyelamatkan aset
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Indonesia
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ia terbukti bersalah atas kebakaran tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Indonesia
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Indonesia
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Baru Dilantik Presiden Prabowo, DPR Ngaku Terkejut
Para Anggota Ombudsman RI, termasuk Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu, di Istana Kepresidenan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Baru Dilantik Presiden Prabowo, DPR Ngaku Terkejut
Bagikan