Jaksa Ancam Tambah Hukuman Mario Dandy Jika Tak Bayar Restitusi pada David Ozora


Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Terdakwa penganiyaan David Ozora, Mario Dandy bersiap menerima hukuman berat.
Tak hanya dituntut penjara 12 tahun, Jaksa penuntut umum juga menuntut agar Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, serta anak AG membayar restitusi ke korban David Ozora senilai Rp 120 miliar.
Baca Juga:
Mario Dandy serta Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami luka yang cukup parah akibat penganiayaan itu.
Jaksa meyakini Mario Dandy bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas, dan saksi anak AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi pada anak korban David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ungkap jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8).
Jaksa menuntut agar hukuman Mario Dandy ditambah jika tidak membayar restitusi tersebut.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ungkap jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga:
Dia diyakini bersalah oleh jaksa atas penganiayaan yang mengakibatkan David Ozora menderita luka parah.
Ada sejumlah hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap Mario Dandy.
Anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu dinilai jaksa melakukan perbuatan tidak manusiawi, mengakibatkan korban otaknya rusak.
Lalu merusak masa depan David Ozora, serta berupaya merangkai skenario fiktif.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menegaskan tidak ada. Jaksa menegaskan tidak ada alasan maaf yang dapat membebaskan Mario Dandy dari ulahnya tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejati DKI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui

Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami

Seorang Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Beri Instruksi untuk Meningkatkan Kewaspadaan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

‘Perlawanan’ Terbaru Jaksa Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur

Dakwaan Jaksa Sebutkan Pejabat Daerah Rugikan Negara Rp 300 Triliun di Kasus Timah

Jaksa akan Melawan Putusan Bebas Ronald Tannur

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara
