Jaksa Ancam Tambah Hukuman Mario Dandy Jika Tak Bayar Restitusi pada David Ozora

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 15 Agustus 2023
Jaksa Ancam Tambah Hukuman Mario Dandy Jika Tak Bayar Restitusi pada David Ozora

Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com- Terdakwa penganiyaan David Ozora, Mario Dandy bersiap menerima hukuman berat.

Tak hanya dituntut penjara 12 tahun, Jaksa penuntut umum juga menuntut agar Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, serta anak AG membayar restitusi ke korban David Ozora senilai Rp 120 miliar.

Baca Juga:

Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Mario Dandy serta Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami luka yang cukup parah akibat penganiayaan itu.

Jaksa meyakini Mario Dandy bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas, dan saksi anak AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi pada anak korban David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ungkap jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8).

Jaksa menuntut agar hukuman Mario Dandy ditambah jika tidak membayar restitusi tersebut.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ungkap jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga:

Mario Dandy Akui Berbohong saat Jalani BAP

Dia diyakini bersalah oleh jaksa atas penganiayaan yang mengakibatkan David Ozora menderita luka parah.

Ada sejumlah hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan terhadap Mario Dandy.

Anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu dinilai jaksa melakukan perbuatan tidak manusiawi, mengakibatkan korban otaknya rusak.

Lalu merusak masa depan David Ozora, serta berupaya merangkai skenario fiktif.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menegaskan tidak ada. Jaksa menegaskan tidak ada alasan maaf yang dapat membebaskan Mario Dandy dari ulahnya tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejati DKI

#JPU #Jaksa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Jaksa menyatakan klaim tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti di persidangan.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Indonesia
Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
Uang yang ditilap Azam diterima dari tiga penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
Indonesia
Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami
Pelaku pembacokan jaksa Kejari di Deli Sedang ditangkap. Sampai saat ini, polisi belum merilis motif pembacokan tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 25 Mei 2025
Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami
Indonesia
Seorang Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Beri Instruksi untuk Meningkatkan Kewaspadaan
Insiden berdarah itu terjadi pada Sabtu (24/5) sore.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Seorang Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Beri Instruksi untuk Meningkatkan Kewaspadaan
Indonesia
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel menerangkan kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Maret 2025
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
Indonesia
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Polisi memiliki tugas sebagai penyidik utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 Februari 2025
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Indonesia
‘Perlawanan’ Terbaru Jaksa Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan memori kasasi terkait dibebaskannya Gregorius Ronald Tannur
Frengky Aruan - Rabu, 21 Agustus 2024
‘Perlawanan’ Terbaru Jaksa Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Dakwaan Jaksa Sebutkan Pejabat Daerah Rugikan Negara Rp 300 Triliun di Kasus Timah
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Juli 2024
Dakwaan Jaksa Sebutkan Pejabat Daerah Rugikan Negara Rp 300 Triliun di Kasus Timah
Indonesia
Jaksa akan Melawan Putusan Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 Juli 2024
Jaksa akan Melawan Putusan Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana selama lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan
Mula Akmal - Rabu, 29 November 2023
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara
Bagikan