Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku penganiyaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dua belas tahun penjara. Hal itu disampaikan JPU dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun pejata," kata Jaksa Hafiz Kuriawan saat membacakan surat tuntutan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejati DKI
Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," kata Jaksa lagi.
Jaksa menilai, Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma.
"Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.
Baca Juga:
Sebelumnya, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15).
Akibatnya, David Ozora mengalami koma hingga kerusakan di sebagaian sistem syaraf tubuhnya.
Perbuatan dianggap memenuhi unsur pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Knu)
Baca Juga:
Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi David Ozora setelah Dianiaya Mario Dandy
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Raih Kemenangan 2-0 atas Filipina secara Dramatis, Timnas Vietnam U-23 Melaju ke Final
Penembakan Massal Pantai Bondi Sydney Dilakukan Ayah-Anak, 1 Pelaku Tewas di TKP
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia