Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku penganiyaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dua belas tahun penjara. Hal itu disampaikan JPU dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun pejata," kata Jaksa Hafiz Kuriawan saat membacakan surat tuntutan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejati DKI
Jaksa meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," kata Jaksa lagi.
Jaksa menilai, Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma.
"Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.
Baca Juga:
Sebelumnya, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15).
Akibatnya, David Ozora mengalami koma hingga kerusakan di sebagaian sistem syaraf tubuhnya.
Perbuatan dianggap memenuhi unsur pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Knu)
Baca Juga:
Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi David Ozora setelah Dianiaya Mario Dandy
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan