Mario Dandy Akui Berbohong saat Jalani BAP

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 04 Juli 2023
Mario Dandy Akui Berbohong saat Jalani BAP

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengaku berbohong saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian terkait kasus penganiayaan kepada korban David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2).

"Yang saya sampaikan saat BAP, itu bohong yang mulia," kata Mario dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga:

Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi David Ozora setelah Dianiaya Mario Dandy

Mario menuturkan keterangan yang disampaikan saat BAP merupakan skenario karangannya sendiri agar seolah-olah Shane menjadi provokator yang membuatnya emosi hingga memukul korban David.

Selain itu, saat menjalani BAP, Mario mengaku mengira-ngira sendiri termasuk pertanyaan yang dilontarkan Shane kepadanya untuk meminta perintah saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Mario menyatakan peran Shane yang menjadi perekam video merupakan perintahnya usai turun dari mobil Rubicon saat di TKP.

Hakim yang mendengar itu, kemudian menegaskan kembali apakah Mario menyampaikan hal tidak benar dalam BAP, Mario menjawab semua yang ditulisnya bohong.

"Jadi, kamu amat berani di depan penyidik bohong?" tanya Hakim dengan nada tegas.

Baca Juga:

Ayah David Ozora Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini

"Saya bohong yang mulia. Sebenarnya dia enggak ngomong gitu. Dia diam saja di tempat kejadian perkara (TKP)," jawab Mario.

Mario menegaskan pihaknya kali ini mengatakan sejujur-jujurnya lantaran sudah disumpah sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Shane.

"Saya berbohong dan pada saat ini saya sudah disumpah dan saya mau mengatakan yang sejujurnya," ungkapnya.

Mario mengaku kepada Hakim sudah melakukan BAP kepada kepolisian sebanyak tujuh hingga delapan kali.

Sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) berlangsung pada Selasa ini pukul 09.00 WIB yang menghadirkan saksi Anastasia Pretya Amanda (APA).

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). (*)

Baca Juga:

KPK Sita Moge yang Kerap Dipamerkan Mario Dandy

#Polisi #Persidangan #Penganiayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah, tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Total sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi hingga saat ini, termasuk terhadap RS Pondok Indah (RSPI) untuk menelusuri rekam medis Lula Lahfah .
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Indonesia
Komisi III DPR Kecam Dugaan Penganiayaan Pedagang Es Gabus oleh Oknum TNI-Polri
Komisi III DPR mengecam dugaan penganiayaan pedagang es gabus. Tindakan itu dilakukan oleh oknum TNI dan Polri.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Kecam Dugaan Penganiayaan Pedagang Es Gabus oleh Oknum TNI-Polri
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Listyo memilih menjadi petani ketimbang menduduki jabatan tersebut walaupun ditawari oleh beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Bagikan