Mario Dandy Akui Berbohong saat Jalani BAP
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
MerahPutih.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengaku berbohong saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian terkait kasus penganiayaan kepada korban David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2).
"Yang saya sampaikan saat BAP, itu bohong yang mulia," kata Mario dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga:
Jonathan Latumahina Ungkap Kondisi David Ozora setelah Dianiaya Mario Dandy
Mario menuturkan keterangan yang disampaikan saat BAP merupakan skenario karangannya sendiri agar seolah-olah Shane menjadi provokator yang membuatnya emosi hingga memukul korban David.
Selain itu, saat menjalani BAP, Mario mengaku mengira-ngira sendiri termasuk pertanyaan yang dilontarkan Shane kepadanya untuk meminta perintah saat berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Mario menyatakan peran Shane yang menjadi perekam video merupakan perintahnya usai turun dari mobil Rubicon saat di TKP.
Hakim yang mendengar itu, kemudian menegaskan kembali apakah Mario menyampaikan hal tidak benar dalam BAP, Mario menjawab semua yang ditulisnya bohong.
"Jadi, kamu amat berani di depan penyidik bohong?" tanya Hakim dengan nada tegas.
Baca Juga:
"Saya bohong yang mulia. Sebenarnya dia enggak ngomong gitu. Dia diam saja di tempat kejadian perkara (TKP)," jawab Mario.
Mario menegaskan pihaknya kali ini mengatakan sejujur-jujurnya lantaran sudah disumpah sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Shane.
"Saya berbohong dan pada saat ini saya sudah disumpah dan saya mau mengatakan yang sejujurnya," ungkapnya.
Mario mengaku kepada Hakim sudah melakukan BAP kepada kepolisian sebanyak tujuh hingga delapan kali.
Sidang lanjutan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) berlangsung pada Selasa ini pukul 09.00 WIB yang menghadirkan saksi Anastasia Pretya Amanda (APA).
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Vinicius Junior Hadapi Sidang Dakwaan di Brasil, Adakan Pesta Ulang Tahun hingga Ganggu Tetangga
Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi