Headline

Habil Marati Bantah Beri Uang ke Kivlan Zen

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 September 2019
 Habil Marati Bantah Beri Uang ke Kivlan Zen

Mantan Petinggi PPP Habil Marati di PN Jakarta Pusat (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen menyingkapkan fakta lain dibalik interaksi antara Kivlan dengan mantan petinggi PPP, Habil Marati.

Jaksa mendakwa Kivlan Zen bersama Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi bersalah karena kepemilikan senjata api dan peluru tajam tanpa surat-surat resmi.

Baca Juga:

Alur Cerita Kasus Pembelian Senjata Ilegal yang Menimpa Kivlan Zen

Bukan hanya itu saja, JPU juga menyebut Habil Marati menyerahkan duit total SGD 15 ribu dan Rp 60 juta kepada Kivlan Zen cs. Atas perbuatan tersebut, Habil Marati juga didakwa memberikan uang ratusan juta kepada Kivlan Zen yang digunakan pembelian senjata ilegal dan biaya operasional. Atas hal itu, Habil Marati menyebut dia telah difitnah.

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (MP/Gomes Roberto)

"Salah, tidak benar, semua fitnah itu," kata Habil Marati kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (10/9).

Habil Marati mengaku telah memberikan uang kepada Kivlan Zen sebesar SGD 4.000 dan Rp 50 juta. Uang itu ditujukan untuk kegiatan seminar supersemar hingga kajian kembalinya ke UUD '45 yang asli.

"Jadi Pak Kivlan itu minta uang Rp 50 juta itu untuk dia kegiatan survei bahayanya bangkitnya komunis, kedua untuk supersemar dan ketiga pengkajian kembali ke UUD 45, itu aja. Jadi fitnah itu," ucap dia.

Baca Juga:

Isi Surat Dakwaan Kivlan Zen

Habil membantah ikut mendanai pembelian senjata ilegal dan biaya operasional Helmi Kurniawan dan Tajudin. Habil mengaku akan menggugat konferensi pers yang dilakukan Menko Polhukam Wiranto.

"Nggak bener. Saya bisa gugat orang yang nuduh itu. Saya akan gugat konferensi Menkopolhukam menyesatkan itu," tutupnya.(Knu)

Baca Juga:

Motif Kivlan Zen Incar Nyawa Yunarto Wijaya Versi Ahli Intelijen

#Kivlan Zen #Senjata Ilegal #Pengadilan Negeri Jakarta Pusat #JPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Indonesia
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Iwakum mengkritik PN Jakarta Pusat. Sebab, mereka tak menayangkan sidang vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui layar di lobi utama gedung pengadilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis
Indonesia
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda
Berkas belum lengkap, sidang gugatan eks pegawai PT Pegadaian ditunda.
Soffi Amira - Rabu, 04 Desember 2024
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda
Indonesia
Jaksa Ancam Tambah Hukuman Mario Dandy Jika Tak Bayar Restitusi pada David Ozora
Tak hanya dituntut penjara 12 tahun, Jaksa penuntut umum juga menuntut agar Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, serta anak AG membayar restitusi ke korban David Ozora senilai Rp 120 miliar.
Mula Akmal - Selasa, 15 Agustus 2023
Jaksa Ancam Tambah Hukuman Mario Dandy Jika Tak Bayar Restitusi pada David Ozora
Indonesia
Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat Veronica Jennifer Rp 11,2 M
Dalam gugatannya, Wamendagri juga meminta Veronica Jennifer untuk membayar ganti kerugian terhadap dirinya secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000.
Andika Pratama - Rabu, 05 Juli 2023
Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat Veronica Jennifer Rp 11,2 M
Indonesia
2 Bos Anak Usaha PT KAI Didakwa Memberi Suap Rp 1,125 Miliar
Dua terdakwa yakni Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020 - Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono didakwa menyuap dua orang pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan sebesar Rp 1,125 miliar.
Andika Pratama - Senin, 03 Juli 2023
2 Bos Anak Usaha PT KAI Didakwa Memberi Suap Rp 1,125 Miliar
Indonesia
Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo menginformasikan bahwa sidang dengan terdakwa Johnny Plate dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
Andika Pratama - Selasa, 27 Juni 2023
Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Indonesia
Majelis Hakim dan Ketua PN Jakpus Mangkir dari Panggilan KY
Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting mengatakan bahwa ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menghadiri pemanggilan Komisi Yudisial pada waktu yang telah dijadwalkan.
Mula Akmal - Selasa, 30 Mei 2023
Majelis Hakim dan Ketua PN Jakpus Mangkir dari Panggilan KY
Indonesia
AKBP Dody Merasa Dijebak dan Karirnya Dihancurkan Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus narkotika di PN Jakbar, Rabu (5/3). Kasus ini diotaki Irjen Teddy Minahasa.
Mula Akmal - Rabu, 05 April 2023
AKBP Dody Merasa Dijebak dan Karirnya Dihancurkan Teddy Minahasa
Indonesia
KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu
"Pekan ini (banding), tinggal dimatangkan saja," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/3).
Andika Pratama - Selasa, 07 Maret 2023
KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu
Bagikan