Habil Marati Bantah Beri Uang ke Kivlan Zen


Mantan Petinggi PPP Habil Marati di PN Jakarta Pusat (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen menyingkapkan fakta lain dibalik interaksi antara Kivlan dengan mantan petinggi PPP, Habil Marati.
Jaksa mendakwa Kivlan Zen bersama Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi bersalah karena kepemilikan senjata api dan peluru tajam tanpa surat-surat resmi.
Baca Juga:
Alur Cerita Kasus Pembelian Senjata Ilegal yang Menimpa Kivlan Zen
Bukan hanya itu saja, JPU juga menyebut Habil Marati menyerahkan duit total SGD 15 ribu dan Rp 60 juta kepada Kivlan Zen cs. Atas perbuatan tersebut, Habil Marati juga didakwa memberikan uang ratusan juta kepada Kivlan Zen yang digunakan pembelian senjata ilegal dan biaya operasional. Atas hal itu, Habil Marati menyebut dia telah difitnah.

"Salah, tidak benar, semua fitnah itu," kata Habil Marati kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (10/9).
Habil Marati mengaku telah memberikan uang kepada Kivlan Zen sebesar SGD 4.000 dan Rp 50 juta. Uang itu ditujukan untuk kegiatan seminar supersemar hingga kajian kembalinya ke UUD '45 yang asli.
"Jadi Pak Kivlan itu minta uang Rp 50 juta itu untuk dia kegiatan survei bahayanya bangkitnya komunis, kedua untuk supersemar dan ketiga pengkajian kembali ke UUD 45, itu aja. Jadi fitnah itu," ucap dia.
Baca Juga:
Habil membantah ikut mendanai pembelian senjata ilegal dan biaya operasional Helmi Kurniawan dan Tajudin. Habil mengaku akan menggugat konferensi pers yang dilakukan Menko Polhukam Wiranto.
"Nggak bener. Saya bisa gugat orang yang nuduh itu. Saya akan gugat konferensi Menkopolhukam menyesatkan itu," tutupnya.(Knu)
Baca Juga:
Motif Kivlan Zen Incar Nyawa Yunarto Wijaya Versi Ahli Intelijen
Bagikan
Berita Terkait
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana

Iwakum Kritik PN Jakpus: Sidang Tak Ditayangkan di Lobi, Persulit Kerja Jurnalis

Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda

Jaksa Ancam Tambah Hukuman Mario Dandy Jika Tak Bayar Restitusi pada David Ozora

Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat Veronica Jennifer Rp 11,2 M

2 Bos Anak Usaha PT KAI Didakwa Memberi Suap Rp 1,125 Miliar

Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Majelis Hakim dan Ketua PN Jakpus Mangkir dari Panggilan KY

AKBP Dody Merasa Dijebak dan Karirnya Dihancurkan Teddy Minahasa

KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu
