Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia


Presiden Prabowo Subianto. Foto Tangkapan Layar
MerahPutih.com - Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan tersebut dan aksi terorisme yang muncul di tengah masyarakat belakangan ini.
Meski menegaskan pentingnya menjaga hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, Presiden juga memperingatkan potensi ancaman terhadap stabilitas negara.
“Sekali lagi aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati, hak berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri, keliatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum bahkan melawan hukum bahkan mengarah kepada makar dan terorisme,” tegas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apa sebenarnya yang dimaksud dengan makar? Apakah semua bentuk protes bisa disebut makar? Mari kita bahas secara lebih dalam.
Baca juga:
Kerugian Demo di Jakarta Capai Rp 55 M, Ini Rinciannya Versi Pemprov
Apa Itu Makar?
Secara umum, makar merujuk pada tindakan yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah atau menggulingkan kekuasaan negara dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Dalam KUHP Indonesia (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), istilah makar muncul dalam beberapa pasal, seperti Pasal 104 dan Pasal 106. Salah satu bunyi pasalnya menyatakan:
Pasal 106 KUHP: "Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah yang sah atau memisahkan sebagian wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun."
Jadi, makar bukan sekadar protes atau unjuk rasa, melainkan tindakan yang secara sengaja dan sistematis bertujuan menggulingkan pemerintahan atau memisahkan wilayah negara, dan dilakukan di luar koridor hukum.
Membedakan Aspirasi Murni dan Tindakan Makar
Presiden Prabowo dalam pernyataannya secara tegas mendukung kebebasan menyampaikan aspirasi, selama tidak keluar dari batas hukum.
Itu sebabnya, penting untuk membedakan antara kedua aspek tersebut:
Baca juga:
Prabowo Berikan Pernyataan, Tuding Ada Upaya Lawan Hukum, Makar, dan Terorisme
-
Aspirasi murni: bentuk protes, kritik, atau tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui aksi damai, orasi, atau petisi yang masih dalam koridor hukum.
-
Makar: tindakan yang melibatkan upaya kekerasan, penghasutan, pembangkangan bersenjata, atau bentuk tindakan ilegal lain yang jelas-jelas melawan konstitusi.
Sejarah Tindakan Makar di Dunia
Isu makar bukan hal baru dan telah terjadi di berbagai negara dengan skala dan dampak yang berbeda-beda. Berikut beberapa contoh sejarah makar yang mengguncang dunia:
1. Coup d'État di Chile (1973)
Pada 11 September 1973, militer Chile yang dipimpin Jenderal Augusto Pinochet melakukan kudeta terhadap Presiden Salvador Allende. Kudeta ini disertai kekerasan besar dan mengganti pemerintahan demokratis dengan rezim militer otoriter.
2. Kudeta Militer Myanmar (2021)
Pada Februari 2021, militer Myanmar mengambil alih pemerintahan dan menahan pemimpin terpilih Aung San Suu Kyi. Tindakan ini menuai kecaman global dan memicu demonstrasi besar-besaran.
Baca juga:
3. Upaya Kudeta di Turki (2016)
Sebagian militer Turki melakukan upaya kudeta terhadap pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdo?an. Kudeta ini gagal, namun menewaskan ratusan orang dan menjadi titik balik dalam politik Turki.
4. Pemberontakan DI/TII di Indonesia (1949–1962)
Di dalam negeri, sejarah mencatat upaya makar seperti yang dilakukan oleh gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang ingin mendirikan negara Islam dan memisahkan diri dari pemerintahan Indonesia yang sah.
Baca juga:
Ramalan Zodiak Hari Ini 1 September 2025: Keuangan dan Asmara, Bikin Pusing!
Makar Bukan Kritik, Tapi Ancaman Serius bagi Negara
Ketika seseorang atau sekelompok orang mulai menyerukan penggulingan kekuasaan secara ilegal, atau mempersenjatai diri demi tujuan politik, di situlah makar berada.
Dalam sistem demokrasi yang sehat, perbedaan pendapat justru penting. Namun saat perbedaan itu berubah menjadi aksi bersenjata atau penghasutan yang melawan hukum, negara wajib bersikap.
Bagikan
ImanK
Berita Terkait
Saat Presiden Prabowo Ajak Wisudawan Nyanyikan Bersama Kasih Ibu, Ingatkan Sosok Paling Berharga

Prabowo Klaim Makan Bergizi Ala Indonesia Ditiru Berbagai Negara, 112 Terapkan MBG

Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual

Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33

1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Menhan: Tidak Punya Tanggal Merah

Imbas Demo di Gedung Trans7, Sejumlah Layanan Transjakarta Terganggu

Jokowi Doakan Prabowo di Hari Ultah, Diberi Kekuatan dalam Emban Amanat Besar

Kemenkeu Jelaskan APBN Dikelola untuk Jalankan Asta Cita Program Prabowo

Prabowo Ulang Tahun ke-74 Hari ini, Anak Buah Doakan Selalu Diberikan Kebijaksanaan dan Kekuatan dalam Emban Amanah Besar

Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
