Yusril Jelaskan Maksud Habil Marati Beri Uang kepada Kivlan Zen
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra diwawancarai awak media sesaat datang ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019). ANTARA/Ricky Prayoga/am.
MerahPutih.com - Pengacara Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra menyebut kliennya memberikan uang kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen cs untuk kegiatan aksi bukan untuk kegiatan makar.
Habil disebut memberikan uang sebesar SGD 15 ribu untuk uang operasional kepada Kivlan Zen. Uang itu disebut-sebut diberikan ke Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal.
Kivlan lalu mencari eksekutor dan memberi target pembunuhan 4 tokoh nasional yaitu Wiranto, Budi Gunawan, Luhut Binsar dan Yunarto Wijaya yang juga pimpinan lembaga survei Charta Politika. Menurut Yusril, Habil sampai tak percaya dituduh makar.
BACA JUGA: Yusril Siapkan Strategi Khusus untuk Loloskan Politisi PPP Habil Marati
"Sepanjang yang disampaikan Pak Habil kepada saya ya beliau memberikan dana untuk kegiatan tertentu tapi tidak paham untuk dibelikan senjata seperti itulah apa yang dikatakan Habil," kata Yusril di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7).
Yusril masih mempelajari lagi kasus itu dan pengakuan-pengakuan Habil kepadanya.
"Itu katanya Pak Habil, tapi lebih baik kita dalami bersama-sama," ungkap Yusril.
Proses ini masih berlanjut dan polisi masih mengembangkan soal kemungkinan tersangka lain.
BACA JUGA: Jadi Pengacara Habil Marati, Yusril Tak Pusingkan Posisinya Sebagai Ketua Tim Hukum Jokowi
"Jadi dalam proses penegakan hukum kita semua mendengar semua dan melihat alat bukti, baru diputuskan perkara ini dilanjutkan pengadilan atau tidak. Karena ini tidak menyangkut kriminal biasa, ada aspek aspek politik di belakangan," tutur Yusril. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi