Yusril Jelaskan Maksud Habil Marati Beri Uang kepada Kivlan Zen

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 11 Juli 2019
Yusril Jelaskan Maksud Habil Marati Beri Uang kepada Kivlan Zen

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra diwawancarai awak media sesaat datang ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019). ANTARA/Ricky Prayoga/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengacara Habil Marati, Yusril Ihza Mahendra menyebut kliennya memberikan uang kepada Mayjen (Purn) Kivlan Zen cs untuk kegiatan aksi bukan untuk kegiatan makar.

Habil disebut memberikan uang sebesar SGD 15 ribu untuk uang operasional kepada Kivlan Zen. Uang itu disebut-sebut diberikan ke Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal.

Yusril Ihza Mahendra di Polda Metro Jaya
Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya (MP/Kanu)

Kivlan lalu mencari eksekutor dan memberi target pembunuhan 4 tokoh nasional yaitu Wiranto, Budi Gunawan, Luhut Binsar dan Yunarto Wijaya yang juga pimpinan lembaga survei Charta Politika. Menurut Yusril, Habil sampai tak percaya dituduh makar.

BACA JUGA: Yusril Siapkan Strategi Khusus untuk Loloskan Politisi PPP Habil Marati

"Sepanjang yang disampaikan Pak Habil kepada saya ya beliau memberikan dana untuk kegiatan tertentu tapi tidak paham untuk dibelikan senjata seperti itulah apa yang dikatakan Habil," kata Yusril di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7).

Yusril masih mempelajari lagi kasus itu dan pengakuan-pengakuan Habil kepadanya.

"Itu katanya Pak Habil, tapi lebih baik kita dalami bersama-sama," ungkap Yusril.

Proses ini masih berlanjut dan polisi masih mengembangkan soal kemungkinan tersangka lain.

Yusril jadi kuasa hukum Habil Marati. Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri depan) bersama Habil Marati (kanan depan), bersama tim, keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019). ANTARA/Ricky Prayoga/am.
Yusril jadi kuasa hukum Habil Marati. Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri depan) bersama Habil Marati (kanan depan), bersama tim, keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019). ANTARA/Ricky Prayoga/am.

BACA JUGA: Jadi Pengacara Habil Marati, Yusril Tak Pusingkan Posisinya Sebagai Ketua Tim Hukum Jokowi

"Jadi dalam proses penegakan hukum kita semua mendengar semua dan melihat alat bukti, baru diputuskan perkara ini dilanjutkan pengadilan atau tidak. Karena ini tidak menyangkut kriminal biasa, ada aspek aspek politik di belakangan," tutur Yusril. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Kivlan Zen
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril angkat bicara soal ramainya WNI jadi tentara asing. Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di AS dan Rusia.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bagikan