Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar
Ilustrasi - Pengibaran bendera ‘One Piece’. (NET/ChatGPT)
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa pengibaran bendera bajak laut dari anime 'One Piece' menjelang HUT ke-80 RI merupakan bentuk ekspresi kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi. Ia melihat fenomena ini sebagai kritik halus dan bahan introspeksi bagi pemerintah.
"Ini adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai wujud kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan keresahan masyarakat. Seharusnya ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, bahwa ada masalah serius yang membuat masyarakat menyampaikan protes secara 'diam-diam' melalui bentuk sosial-kultur," jelas Andreas dalam rilis persnya, Selasa (5/8).
Pengibaran bendera Jolly Roger milik One Piece, yang marak dilakukan oleh sopir truk dan penggemar anime, sering kali dipasang di bawah Bendera Merah Putih.
Baca juga:
Enggan Komentar soal Pemasangan Bendera One Piece, Gubernur Pramono: Itu Ranah Pempus
Bendera ini, yang identik dengan tengkorak, memiliki makna yang beragam di dalam ceritanya. Misalnya, bendera Bajak Laut Topi Jerami milik Monkey D. Luffy menampilkan tengkorak berhias topi jerami, melambangkan identitas kaptennya.
Menurut situs penggemar, Jolly Roger dalam One Piece melambangkan kekuatan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas. Simbol ini sering digunakan sebagai bentuk perlawanan terhadap penindasan dan ketidakadilan, yang menjadi isu sentral dalam karya Eiichiro Oda.
Melihat konteks ini, Andreas menolak anggapan bahwa pengibaran bendera One Piece adalah tindakan makar. Ia menegaskan bahwa hal tersebut lebih merupakan bentuk ekspresi masyarakat terhadap kondisi sosial-politik.
"Terlalu berlebihan jika menganggap bendera One Piece sebagai makar," tegasnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya menanggapi 'protes' masyarakat dengan pendekatan humanis dan persuasif, bukan dengan represi. Ia menekankan bahwa tidak ada pelanggaran hukum atau penghinaan terhadap simbol negara dalam tindakan tersebut.
Baca juga:
Ramai Fenomena Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Asalkan Utamakan Bendera Merah Putih
"Mereka hanya berekspresi dengan cara mereka sendiri, seiring dengan zaman yang semakin terbuka dan maju," tambahnya.
Meskipun demikian, Andreas tetap mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan pengibaran Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan proklamasi kemerdekaan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?