Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 05 Agustus 2025
Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar

Ilustrasi - Pengibaran bendera ‘One Piece’. (NET/ChatGPT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa pengibaran bendera bajak laut dari anime 'One Piece' menjelang HUT ke-80 RI merupakan bentuk ekspresi kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi. Ia melihat fenomena ini sebagai kritik halus dan bahan introspeksi bagi pemerintah.

"Ini adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai wujud kebebasan dalam menyampaikan aspirasi dan keresahan masyarakat. Seharusnya ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, bahwa ada masalah serius yang membuat masyarakat menyampaikan protes secara 'diam-diam' melalui bentuk sosial-kultur," jelas Andreas dalam rilis persnya, Selasa (5/8).

Pengibaran bendera Jolly Roger milik One Piece, yang marak dilakukan oleh sopir truk dan penggemar anime, sering kali dipasang di bawah Bendera Merah Putih.

Baca juga:

Enggan Komentar soal Pemasangan Bendera One Piece, Gubernur Pramono: Itu Ranah Pempus

Bendera ini, yang identik dengan tengkorak, memiliki makna yang beragam di dalam ceritanya. Misalnya, bendera Bajak Laut Topi Jerami milik Monkey D. Luffy menampilkan tengkorak berhias topi jerami, melambangkan identitas kaptennya.

Menurut situs penggemar, Jolly Roger dalam One Piece melambangkan kekuatan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas. Simbol ini sering digunakan sebagai bentuk perlawanan terhadap penindasan dan ketidakadilan, yang menjadi isu sentral dalam karya Eiichiro Oda.

Melihat konteks ini, Andreas menolak anggapan bahwa pengibaran bendera One Piece adalah tindakan makar. Ia menegaskan bahwa hal tersebut lebih merupakan bentuk ekspresi masyarakat terhadap kondisi sosial-politik.

"Terlalu berlebihan jika menganggap bendera One Piece sebagai makar," tegasnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini juga berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya menanggapi 'protes' masyarakat dengan pendekatan humanis dan persuasif, bukan dengan represi. Ia menekankan bahwa tidak ada pelanggaran hukum atau penghinaan terhadap simbol negara dalam tindakan tersebut.

Baca juga:

Ramai Fenomena Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Asalkan Utamakan Bendera Merah Putih

"Mereka hanya berekspresi dengan cara mereka sendiri, seiring dengan zaman yang semakin terbuka dan maju," tambahnya.

Meskipun demikian, Andreas tetap mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan pengibaran Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan proklamasi kemerdekaan.

#One Piece #Makar #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Bagikan