Sadis, Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi di Lampung Pakai Senjata Rakitan secara Terarah


Oknum TINI terduga pelaku penembakan Polisi di Lampung. Foto: Dok/media sosial
MerahPutih.com - Oknum anggota TNI, Kopda Basarsyah mengaku, menembak tiga anggota Polres Way Kanan saat terjadi penggerebekan judi sabung ayam.
Ketiga anggota Polisi itu bernama AKP anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda anumerta Petrus Apriyanto (Ba Polsek Negara Batin), dan Briptu anumerta M Ghalib Surya Ganta (Ba Satreskrim Polres Way Kanan).
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayjen Eka Wijaya Permana menyebutkan, ketiga polisi ditembak dengan senjata api (senpi) rakitan spesifikasi campuran.
"Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," kata Eka dalam jumpa pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3).
Baca juga:
Oknum TNI Pelaku Penembakan Polisi di Lampung Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Eka mengatakan, barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.
"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh Denpom (Detasemen Polisi Militer). Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran," jelas Eka.
Meski begitu, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.
"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.
Baca juga:
Peran Pelaku Penembakan Polisi di Lampung, Ajak Peserta Datang ke Arena Sabung Ayam
Ia juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akurasi.
"Semua langkah dilakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," tutup Mayjen Eka.
Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi

Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten

Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat

Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia

Lagi Ukur Jalan Pakai Traktor, Pekerja di Intan Jaya Ditembak KKB Hingga Tergeletak di Pinggir Jalan

Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
