Komisi III DPR Bakal Bahas Penggunaan Senpi Polri di Sidang Berikutnya
ilustrasi senpi. (Foto: ANTARA/HO-Kelurahan Pejaten Barat)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mengatakan, pengaturan khusus terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh pihak kepolisian bakal dibahas pada masa sidang yang akan datang.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pembahasan tersebut merupakan respons dari dua kejadian penembakan yang dilakukan polisi di Sumatera Barat dan Semarang.
“Ini akan menjadi bahan bagi kita pada masa sidang besok, kita akan rapatkan bahan ini dengan kepolisian,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
Psda pembahasan itu, Habiburokhman menyebutkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi dan mengangkat persoalan mekanisme aparat kepolisian dalam menggunakan senpi.
Baca juga:
Komisi III DPR Minta Pengecekan Kelayakan Anggota Polri Pegang Senpi
“Bagaimana mekanisme penggunaan senjata ini oleh anggota Polri. Seperti apa evaluasi berkalannya berjalan,” tuturnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, Komisi III akan mempertanyakan bagaimana tindakan yang dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap SOP yang sudah dilakukan.
“Keinginan kita bahwa terhadap pelanggaran jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan. Tapi juga diselesaikan secara pidana,” kata dia.
Baca juga:
Polda Jateng Sebut Kasus Penembakan Siswa SMK Tak Terkait Tawuran
Habiburokhman menilai, persoalan penggunaan senjata api sangat serius. Jadi, pihaknya bakal mengajak semua pihak dari kepolisian untuk membahas bersama Komisi III.
“Misalnya dengan Kor Lantas, dengan Kabar Harkam. Termasuk juga dengan Kabid Propam. Nanti ini akan menjadi bahan rapat kami ke depan,” tutup politikus Gerindra ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian