Khawatir Terjadi Penumpukan di Transportasi Umum, Jam Kerja ASN Bakal Dibagi Dua Sif
Sabtu, 13 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mewacanakan jam kerja sif atau bergilir bagi ASN. Program ini demi mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta dan transportasi publik lainnya.
Tjahjo menuturkan, surat edaran untuk sif tersebut bisa keluar Selasa (16/6) depan.
Baca Juga:
Bawaslu Ungkap ASN Kerap Lakukan Pelanggaran Netralitas di Media Sosial
Dia menegaskan, surat tersebut hanya untuk ASN. Pengaturan pegawai ASN dan swasta berbeda. "Minggu depan semoga bisa keluar SE Menpan RB," katanya kepada wartawan yang dikutip Sabtu (13/6).
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengakui, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan deputi dan perwakilan dari Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, serta BNPB, untuk merekomendasikan atau mengusulkan jam kerja sif demi mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta.
"Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja sif," kata Tjahjo
Sistem sif yang dibagi, yakni: Sif 1; 07.30-15.00. Sif 2; 10.00-17.30.
"Bila disetujui, sistem kerja sif akan diatur secara terpisah. Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB. Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN. Untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," jelas Tjahjo.

Ia mengingatkan, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Sif, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada.
"Yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," jelas Tjahjo.
Menurut dia, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit
"PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," jelas Tjahjo.
Baca Juga:
Untuk itu, kata politikus PDIP ini, alternatif kebijakan yang bisa diambil di antaranya; pemberlakuan sif untuk ASN, BUMN, dan swasta; pemberlakuan sif hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit; pemberlakuan sif Senin sampai Jumat; pemberlakuan sif Senin dan Jumat saja; dan kombinasi dari beberapa alternatif di atas.
Misalnya, sif untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja.
"Kami usulkan kebijakan itu diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," ujar Tjahjo. (Knu)
Baca Juga: