Khawatir Terjadi Penumpukan di Transportasi Umum, Jam Kerja ASN Bakal Dibagi Dua Sif

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 13 Juni 2020
Khawatir Terjadi Penumpukan di Transportasi Umum, Jam Kerja ASN Bakal Dibagi Dua Sif

Ilustrasi - Bupati Belitung Sahani Saleh melantik 62 ASN di lingkungan Pemkab Belitung (babel.antaranews.com/kasmono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mewacanakan jam kerja sif atau bergilir bagi ASN. Program ini demi mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta dan transportasi publik lainnya.

Tjahjo menuturkan, surat edaran untuk sif tersebut bisa keluar Selasa (16/6) depan.

Baca Juga:

Bawaslu Ungkap ASN Kerap Lakukan Pelanggaran Netralitas di Media Sosial

Dia menegaskan, surat tersebut hanya untuk ASN. Pengaturan pegawai ASN dan swasta berbeda. "Minggu depan semoga bisa keluar SE Menpan RB," katanya kepada wartawan yang dikutip Sabtu (13/6).

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengakui, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan deputi dan perwakilan dari Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, serta BNPB, untuk merekomendasikan atau mengusulkan jam kerja sif demi mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta.

"Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja sif," kata Tjahjo

Sistem sif yang dibagi, yakni: Sif 1; 07.30-15.00. Sif 2; 10.00-17.30.

"Bila disetujui, sistem kerja sif akan diatur secara terpisah. Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB. Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN. Untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," jelas Tjahjo.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo saat menjelaskan mengenai kajian pemerintah terkait sistem kerja bergilir dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Jumat (12/6/2020). (ANTARA/ Istimewa)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo saat menjelaskan mengenai kajian pemerintah terkait sistem kerja bergilir dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Jumat (12/6/2020). (ANTARA/ Istimewa)

Ia mengingatkan, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Sif, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada.

"Yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," jelas Tjahjo.

Menurut dia, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit

"PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," jelas Tjahjo.

Baca Juga:

ASN dan Pensiunan Kini Bisa Ikuti Program Wirausaha Pintar

Untuk itu, kata politikus PDIP ini, alternatif kebijakan yang bisa diambil di antaranya; pemberlakuan sif untuk ASN, BUMN, dan swasta; pemberlakuan sif hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit; pemberlakuan sif Senin sampai Jumat; pemberlakuan sif Senin dan Jumat saja; dan kombinasi dari beberapa alternatif di atas.

Misalnya, sif untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja.

"Kami usulkan kebijakan itu diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," ujar Tjahjo. (Knu)

Baca Juga:

12.437 ASN DKI Kerja dari Rumah saat PSBB Masa Transisi

#Virus Corona #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Indonesia
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFH ASN setiap Jumat mulai April 2026 untuk hemat BBM. Pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Bagikan