MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap eskalasi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada sektor energi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Tujuan utama penerapan WFH ini adalah untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), seiring meningkatnya tekanan global terhadap pasokan energi.
"Sehingga dengan demikian nanti ada dua hari yang ada pengaturan khusus, setiap hari Rabu tetap untuk transportasi umum dijalankan. Sedangkan hari Jumat kita akan menerapkan work from home," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Baca juga:
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Meski demikian, tidak semua ASN akan mengikuti kebijakan ini. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan keputusan kementerian terkait, sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja seperti biasa.
ASN yang bertugas di bidang pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan, dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), tetap menjalankan tugas di kantor.
Sementara itu, untuk pekerjaan yang bersifat administratif, Pemprov DKI akan mengatur proporsi ASN yang bekerja dari rumah.
"Sedangkan hal yang bersifat administrasi yang diatur dalam surat edaran tersebut, kami akan mengatur untuk work from homenya karena tidak ada rangenya dari pemerintah pusat yang akan kami atur rangenya antara 25% sampai dengan 50% maksimum. Jadi minimumnya 25% sampai dengan 50%," urainya.
Baca juga:
ASN Wajib WFH Setiap Jumat, Kemenag Tegaskan: Bukan Work From Anywhere
Dalam pelaksanaannya, sistem absensi tetap diberlakukan secara digital dan akan dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.
Pramono juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan WFH, termasuk praktik bekerja dari kafe atau lokasi lain yang tidak sesuai ketentuan.
"Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tidak kan yang tegas untuk itu. Pokoknya sanksi, kalau bisa dibinasakan," tutupnya. (Asp)