Bawaslu Ungkap ASN Kerap Lakukan Pelanggaran Netralitas di Media Sosial

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 10 Juni 2020
Bawaslu Ungkap ASN Kerap Lakukan Pelanggaran Netralitas di Media Sosial

Aktivitas seluruh pelayanan mulai normal, menyusul keluarnya instruksi untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai bekerja di kantornya masing-masing. (Antara/Abdul Fatah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, tren pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) kerap dilakukan melalui media sosial (medsos). Pelanggaran tersebut dilakukan sebagai bentuk memberikan dukungan kepada pasangan calon akan maju pada saat kontestasi pilkada.

"Tren pelanggaran ASN paling banyak dilakukan di medsos seperti Facebook, sering memberikan dukungan kepada pasangan calon, meskipun mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan," kata Abhan dalam keterangan persnya, Rabu (10/6).

Baca Juga:

Lima ASN Pemkot Solo Terpapar COVID-19 Diduga Saat Praktek Latihan Test Swab

Abhan menuturkan, dari data yang dihimpun Bawaslu pada pilkada sebelumnya, ada beberapa tren pelanggaran ASN. Jumlah terbanyak penanganan pelanggaran netralitas paling banyak dilakukan ASN dengan memberikan dukungan melalui medsos atau media massa.

"Jumlah paling banyak pertama yaitu ASN memberikan dukungan melalui medsos atau media massa dengan jumlah 112 pelanggaran. Kedua, ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik dengan jumlah 81 pelanggaran. Dan ketiga, ASN melakukan sosialisasi bakal calon melalui alat peraga kampanye (APK) dengan jumlah 34 pelanggaran," urai dia.

Kantor Bawaslu Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)
Ilustrasi - Kantor Bawaslu Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Abhan mengatakan, Bawaslu sudah membuat aturan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran, khususnya ASN. "Sudah ada peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia", ujarnya.

Baca Juga:

12.437 ASN DKI Kerja dari Rumah saat PSBB Masa Transisi

Terkait tindak lanjut hasil penanganan dugaan pelanggaran, lanjut Abhan, Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) khususnya pelanggaran yang dilakukan kalangan ASN.

"Yang sudah dilakukan antara Bawaslu dan KASN pada tahun 2020 ini sudah direspona baik dan apabila terkait pelanggaranpun KASN menerbitkan rekomendasi langsung," tuturnya.

Abhan berharap, jika ada revisi Undang-undang ASN, ada aturan tegas terhadap siapa pun ASN yang melakukan pelanggaran, terlebih kewenangan ada dalam ranah KASN.

"Jadi apabila ada perubahan Undang-Undang ASN akan lebih objektif, di mana eksekutor langsung ada pada KASN. Sementara apabila terjadi pelanggaran pidana kami akan diteruskan kepada ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Work From Home Dicabut, ASN Pemkot Solo Masuk Kerja 2 Juni

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Indonesia
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Pemprov DKI terapkan WFH ASN setiap Jumat. Pramono Anung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tekan konsumsi BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH ASN DKI Jakarta Berlaku, Pramono Tegaskan Larangan Pakai Kendaraan Dinas
Bagikan