Work From Home Dicabut, ASN Pemkot Solo Masuk Kerja 2 Juni


Wali Kota Solo, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo. (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mengakhiri work from home (WFH) atau kerja di rumah bagi aparatur sipil negara ( ASN) sebagai upaya persiapan menuju new normal di tengah wabah COVID-19. ASN Solo mulai kembali bekerja di kantor dengan protokol kesehatan pada Selasa (2/6).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 061.1/978 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Sekrearis Daerah Kota Solo Nomor 061.1/930 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Nomor 061.1/725 tentang Petunjuk Teknis Perpanjangan Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemkot Solo.
Baca Juga:
Tahapan Pilwakot Solo Dimulai 15 Juni, Diawali Pelantikan 162 Anggota PPS
Kebijakan Pemkot Solo ini berbeda dengan Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo tanggal 28 Mei 2020. Dimana dalam SE Mendagri WFH ASN di perpanjang sampai tamggal 4 Juni.

(MP/Ismail)
"Sesuai SE yang telah dikeluarkan Sekda Solo WFH berakhir tanggal 1 Juni 2020. ASN kembali masuk kerja di kantor besok Selasa tanggal 2 Juni," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo di Solo, Minggu (31/5).
Menurutnya, semua ASN yang berjumlah ribuan orang masuk kantor wajib menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 dengan memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun atau membawa hand sanitizer sendiri.
"Presensi kehadiran, kami lakukan presensi melalui finger print sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan menyiapkan sarana cuci tangan atau hand sanitizer," kata Rudy.
Ia menegaskan pengaturan terkait pelaporan e-Kinerja dan pakaian dinas bagi ASN tetap dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dalam menjalankan tugas kedinasan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam.
Baca Juga:
Wali Kota Solo Minta Kemendikbud Mulai Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Januari
"Kebijakan ini berlaku efektif tanggal 2 Juni dan akan kami rubah jika ada sesuatu yang mendesak," pungkas Rudy.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Purnomo Resmi Mundur Sebagai Bakal Cawali, Rudy: Suratnya Belum Saya Proses
Bagikan
Berita Terkait
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI

Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah

Pegiat Seni hingga EO Minta SE Walkot agar Tak Terkena Royalti, Respati: Tidak Perlu, Sudah Aman

Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Rudy Ngaku Dihubungi Hasto Sampaikan Pesan Megawati

Megawati Tunjuk FX Rudy Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul

Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Negara, Rudy Pastikan Hubungan Beliau dengan Prabowo Baik-Baik Saja

Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

3 Eks Fraksi PDIP Pindah Ke PSI, FX Rudy Cap Mereka Cuma Pemburu Kekuasaan

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
