Tahapan Pilwakot Solo Dimulai 15 Juni, Diawali Pelantikan 162 Anggota PPS


Anggota Divisi Solialiasasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih dan SDM KPU Solo, Bambang Kristianto. (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Komisi Pemiliham Umum (KPU) Solo menyambut baik keputusan Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pilkada yang sepakat Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Pelaksanaan pilkada tersebut dituangkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat COVID-19.
"Kami sudah mendengar terkait pelaksanaan Pilkada serentak 270 daerah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Akhirnya pelaksanaan Pilkada menemukan titik terang setelah sebelumnya tertunda akibat wabah corona (COVID-19)," ujar Anggota Divisi Solialiasasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih dan SDM KPU Solo, Bambang Kristianto, Jumat (29/5).
Baca Juga:
Purnomo Resmi Mundur Sebagai Bakal Cawali, Rudy: Suratnya Belum Saya Proses
Meskipun demikian, KPU Solo saat ini masih menunggu surat resmi putusan tersebut untuk disosialisasikan kepada partai peserta pemilu 2019 di Solo. Bambang mengatakan sesuai keputusan KPU RI bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahapan pilkada akan dimulai pada tanggal 15 Juni.

"Untuk kelanjutan pilkada sudah dipastikan tanggal 15 Juni mendatang. Di Solo tahapan pilkada akan dimulai dengan pelantikan 162 anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pilwakot Solo," kata dia.
Ia menambahkan tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual (verfak) pasangaan independen, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) telah memenuhi syarat dukungan sebagai calon independen di Pilwakot Solo 2020.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, menambahkan seharusnya 162 anggota PPS terpilih tersebar di 54 kelurahan dilantik pada tanggal 22 Meret. Namun, ditunda karena Solo berstatus KLB COVID-19.
"Kami menjadwal ulang pelantikan 162 anggota PPS dilaksanakan tanggal 31 Maret. Sekali lagi ditunda akibat status KLB Solo diperpanjang," kata Nurul.
Sebelumnya, sesuai SK KPU RI dan menindaklanjuti dengan membuat SK No.19/PL.02-Kpt/3372/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Pencegahan Virus Corona tertanggal tanggal 22 Maret lalu.
Baca Juga:
KPU Putuskan Pilkada 9 Desember, Purnomo Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri
Ada empat tahapan Pilkada serentak yang ditunda, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih dan masa kerja petugas pemuktahiran data pemilih, dan terakhir pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Wali Kota Solo Minta Kemendikbud Mulai Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Januari
Bagikan
Berita Terkait
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI

Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Dukung Pariwisata, Becak Solo Genjot Pembayaran QRIS

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
