12.437 ASN DKI Kerja dari Rumah saat PSBB Masa Transisi
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Net
MerahPutih.com - Sebanyak 48.438 Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang bekerja di kantor pada hari pertama beroperasinya kembali perkantoran di Jakarta setelah perpanjangan PSBB masa transisi. Sedangkan, ASN yang bekerja dari rumah berjumlah 12.437 orang.
"WHO sebanyak 48.438 PNS, WFH ada 12.437 PNS. Itu data yang ada WHO masuk semua," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Baca Juga
Hasil Sidak Gugus Tugas Dampak Transisi PSBB DKI di Stasiun Manggarai
Chaidir mengatakan, bahwa Pemprov DKI juga menerapkan pegawai PNS masuk 50 persen dari kapasitas yang ada, seperti perkantoran di ibu kota. Bila hari ini kerja dari kantor berarti besok mereka kerja dari rumah begitu juga sebaliknya.
"Kami karena harus 50 persen, sesuai dengan kebutuhan. Misal 50 persen seksrang WFH, 50 persen besok masuk. Yang sekarang masuk besok WFH, sesuai kebutuhan," jelas dia.
Chaidir menyampaikan, ada beberapa kebijakan Pemda DKI yang mengkhususkan PNS kerja dari rumah, bila mereka yang memiliki penyakit seperti jantung, tuberkulosis (TBC), dan ibu hamil.
"Ada beberapa kebijakan WFH kalau ada penyakit degeneratif atau penyerta misal penyakit diabetes, TBC dan rentan seperti jantung bisa mengambil WFH dengan skala prioritas. Ibu hamil juga prioritas," tuturnya.
Baca Juga
Hari Kerja Pertama Masa Transisi PSBB DKI Picu Antrean Mengular di Stasiun KRL
Chaidir pun menegaskan, bahwa PNS yang bekerja di kantor dan lingkungan Pemprov DKI harus mengenakan masker.
"Selama di dalam kantor tetap wajib menggunakan masker. Tetap protokol meski di dalam ruangan tetap digunakan. Harus badan sehat," tutupnya. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
1,4 Ton Cabai dari Aceh Bakal Beredar di Jakarta, Dijual Murah Enggak Sampai Rp 50 Ribu Per Kilo
Pramono Siapkan Insentif Paket Komplit Buat Para Pekerja Jakarta, Apa Saja?
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Kota Tua Harus Sudah 'Glowing' Sebelum 2029, Rano Karno Bentuk Lembaga Teknis Khusus
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu