MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat di tengah memanasnya konflik di Timur Tengah yang berdampak pada sektor energi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan WFH juga disertai aturan ketat terkait penggunaan fasilitas negara.
"Siapapun yang mendapatkan fasilitas work from home, tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi yang bersifat perorangan, apakah itu motor, apakah itu mobil, dan sebagainya," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Baca juga:
ASN Tak Bisa Lagi 'Menghilang' saat WFH, Mendagri: HP Harus Aktif dan Terpantau Geolocation
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan mobilitas harian sekaligus menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah tekanan global terhadap energi.
Karena itu, ASN yang menjalankan WFH diimbau untuk tetap berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas perjalanan yang tidak diperlukan.
"Kalau mereka mau menggunakan transportasi, karena statusnya work from home harusnya kan di rumah. Kalau mereka mau bertransportasi maka harus transportasi publik. Itu diatur dalam SE gubernur yang akan dikeluarkan," ujarnya.
Baca juga:
WFH ASN DKI Berlaku Tiap Jumat, Pramono: Pelanggar Akan Disanksi
Saat ini, pengaturan teknis pelaksanaan WFH masih disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
Adapun skema yang disiapkan adalah 25 hingga 50 persen ASN bekerja dari rumah, dengan penyesuaian kebutuhan di masing-masing perangkat daerah.
Pemprov DKI juga memastikan akan menerapkan sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan tersebut. (Asp)