Ketua Pengadaan Alkes Banten Pastikan Tak Ada Intervensi Wawan

Kamis, 09 Januari 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - PNS Dinkes Provinsi Banten Ferga Andriyana mengaku tak pernah mendapat intervensi atau arahan dari bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait pengadaan alkes Banten 2011-2012. Ferga diketahui sempat menjadi Ketua Pengadaan Alkes Banten tersebut.

"Tidak pernah," ujar Ferga saat bersaksi untuk terdakwa Wawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga:

KPK Dalami Fakta Sidang Wawan tentang Dugaan Rano Karno Terima Rp700 Juta

Ferga sebelumnya disinggung oleh JPU KPK terkait ada tidaknya arahan dari kepala dinas kesehatan atau mantan ketua panitia agar paket pekerjaan itu nanti dikerjakan perusahaan tertentu. Djadja Budy Suhdja saat itu diketahui menjabat sebagai Kadinkes Banten.

Arahan atau intervensi justru datang dari Djadja Budy Suhdja. Disinyalir hal itu atas atensi pengusaha bernama Dadang.

Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10). ANTARA/Desca Natalia
Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10). ANTARA/Desca Natalia

"Kalau tidak risikonya pertama akan dimutasi dan kedua akan dihambat jenjang karirnya. Seperti itu, Pak," kata dia.

"Dia (Dadang) ini yang mengkoordinir paket pelelangan di Dinas Kesehatan Banten. Karena beliau yang mengarahkan kami paket-paket mana saja yang akan dilelangkan, metodenya seperti apa, jadwalnya seperti apa," sambung dia.

Baca Juga:

Jaksa KPK Sebut Wawan Biayai Airin Maju Pilwakot Tangsel dari Hasil TPPU

Dikatakan Ferga, saat itu ada sekitar 35 paket lelang. Paket-paket itu, kata Ferga, nilainya sekitar Rp120 miliar. Ferga mengaku mau mengikuti hal tersebut karena merujuk pada arahan Djaja.

Ferga takut dipindahkan atau mutasi ke rumah sakit di Malingping, Lebak, Banten jika tak manut. Malingping merupakan kota kecamatan terpencil dan akses sulit dijangkau.

"Karena merujuk pada arahan Kepala Dinas Pak Djaja," kata Ferga. (Pon)

Baca Juga:

KPK Sita Aset Wawan Adik Ratu Atut Senilai Rp500 Miliar, Ini Rinciannya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan