Jaksa KPK Sebut Wawan Biayai Airin Maju Pilwakot Tangsel dari Hasil TPPU


Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10). ANTARA/Desca Natalia
MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Komisaris Utama PT Balipasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membiayai keperluan pencalonan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebesar Rp2,9 miliar pada tahun 2010-2011.
Biaya untuk pencalonan istrinya sebagai wali kota untuk periode kedua itu diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
KPK Sita Aset Wawan Adik Ratu Atut Senilai Rp500 Miliar, Ini Rinciannya
"Pada bulan November 2010 terdakwa membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan (Airin Rachmi Diany) sejumlah Rp2,9 miliar," kata Jaksa Titto Jaelani saat membacakan surat dakwaan Wawan terkait kasus TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).

Selain untuk Airin, Wawan juga membiayai kakaknya Ratu Atut Chosiyah, dalam Pemilihan Gubernur Banten 2011 senilai Rp3,828 miliar.
Tak hanya itu, Wawan juga disebut mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp22,453 miliar, biaya proyek kerja ke BNI Rp57 miliar dan Rp4 miliar, menyewakan satu unit apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan, menyimpan uang hasil operasional SPBU Rp3,3 miliar, SPBE Rp2,5 miliar, dan sejumlah proyek lain.
"Patut diduga uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ujarnya.
Baca Juga:
Terjerat Tiga Perkara Korupsi, Wawan Adik Ratu Atut Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Selain tindak pidana pencucian uang (TPPU), Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp94,3 miliar. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah.

Atas perbuatannya Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Pon)
Baca Juga:Jennifer Dunn Hingga Chaterine Wilson Disebut Terima Mobil Mewah dari Adik Ratu Atut
Bagikan
Berita Terkait
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
