Kasus Korupsi

Terjerat Tiga Perkara Korupsi, Wawan Adik Ratu Atut Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 08 Oktober 2019
  Terjerat Tiga Perkara Korupsi, Wawan Adik Ratu Atut Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang juga adik eks Gubernur Banten Atut Chosiyah. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas penyidikan tiga perkara korupsi yang menjerat adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Ketiga perkara itu yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:

Suami Walkot Tangsel Airin Suap Kalapas Sukamiskin untuk Nginap Bersama Artis di Hotel

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan ketiga perkara tersebut telah dinyatakan lengkap. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas ketiga perkara, barang bukti dan tersangka Wawan ke tahap penuntutan atau tahap II.

Jubir KPK Febri Diansyah tegaskan pihaknya kembali menggarap Wawan adik Ratu Atut dalam kasus TPPU
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Hari ini (8/10) Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara ke Penuntutan (Tahap II)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diani tersebut. Nantinya, surat dakwaan Wawan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.

KPK menjerat Wawan sebagai tersangka pencucian uang pada 10 Januari 2014. Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini selama lebih dari lima tahun, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi.

Baca Juga:

KPK Beri Sinyal Tuntaskan Kasus Pencucian Uang Adik Ratu Atut

Ratusan saksi itu terdiri dari unsur mantan Gubernur Banten, mantan Wakil Gubernur Banten, Anggota DPRD Provinsi Banten, mantan Anggota DPRD Provinsi Banten, petinggi di SKPD Provinsi Banten, Notaris serta pihak swasta.

"Sebagai tersangka, TCW (Tubagus Chaeri Wardana) telah diperiksa sebanyak 23 kali," ujar Febri.(Pon)

Baca Juga:

Cuci Uang Adik Ratu Atut, KPK Garap 3 Eks DPRD Banten

#TPPU #Airin Rahmi Diany #Ratu Atut Chosiyah #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bakal Cecar Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Zarof Ricar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.
Wisnu Cipto - Senin, 15 Desember 2025
KPK Bakal Cecar Makelar Kasus Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
Selain kasus pemerasan dan jual beli jabatan, muncul temuan korupsi lain seperti proyek karet dan pengadaan X-Ray yang diduga mengalirkan dana ke SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Faryd dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Indonesia
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
KPK diminta segera membuka status sita terhadap barang-barang tersebut dan mengembalikannya secara resmi kepada Linda Susanti.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
Kejagung juga menyita 94 bidang tanah atas nama istri Iwan Setiawan Lukminto, Megawati, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
Indonesia
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
Keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Bagikan