Kasus Korupsi

Terjerat Tiga Perkara Korupsi, Wawan Adik Ratu Atut Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 08 Oktober 2019
  Terjerat Tiga Perkara Korupsi, Wawan Adik Ratu Atut Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang juga adik eks Gubernur Banten Atut Chosiyah. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas penyidikan tiga perkara korupsi yang menjerat adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Ketiga perkara itu yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:

Suami Walkot Tangsel Airin Suap Kalapas Sukamiskin untuk Nginap Bersama Artis di Hotel

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan ketiga perkara tersebut telah dinyatakan lengkap. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas ketiga perkara, barang bukti dan tersangka Wawan ke tahap penuntutan atau tahap II.

Jubir KPK Febri Diansyah tegaskan pihaknya kembali menggarap Wawan adik Ratu Atut dalam kasus TPPU
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Hari ini (8/10) Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara ke Penuntutan (Tahap II)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diani tersebut. Nantinya, surat dakwaan Wawan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.

KPK menjerat Wawan sebagai tersangka pencucian uang pada 10 Januari 2014. Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini selama lebih dari lima tahun, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi.

Baca Juga:

KPK Beri Sinyal Tuntaskan Kasus Pencucian Uang Adik Ratu Atut

Ratusan saksi itu terdiri dari unsur mantan Gubernur Banten, mantan Wakil Gubernur Banten, Anggota DPRD Provinsi Banten, mantan Anggota DPRD Provinsi Banten, petinggi di SKPD Provinsi Banten, Notaris serta pihak swasta.

"Sebagai tersangka, TCW (Tubagus Chaeri Wardana) telah diperiksa sebanyak 23 kali," ujar Febri.(Pon)

Baca Juga:

Cuci Uang Adik Ratu Atut, KPK Garap 3 Eks DPRD Banten

#TPPU #Airin Rahmi Diany #Ratu Atut Chosiyah #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
Kejagung juga menyita 94 bidang tanah atas nama istri Iwan Setiawan Lukminto, Megawati, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU
Indonesia
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
Keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Indonesia
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK membeberkan konstruksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penyaluran dana Program Sosial BI dan Penyuluh Jasa Keuangan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Indonesia
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Kasus tersebut terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
Indonesia
Lewat Lokakarya Internasional, KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan United States Department of Justice – Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (US DoJ OPDAT).
Dwi Astarini - Selasa, 10 Juni 2025
Lewat Lokakarya Internasional, KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional
Indonesia
KPK Sita Duit Rupiah, Dolar AS dan Singapura di Penggeledahan Pengusaha Robert Bono Susatyo
Sebelumnya, KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Mei 2025
KPK Sita Duit Rupiah, Dolar AS dan Singapura di Penggeledahan Pengusaha Robert Bono Susatyo
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo Terkait TPPU Rita Widyasari
Rumah Robert Bono yang digeledah lokasinya berada di Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo Terkait TPPU Rita Widyasari
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Perusahaan Cangkang Cuci Uang Judol Rp 530 M, Ini Daftar Situs Slotnya
Kedua tersangka berinisial OHW dan H, tercatat sebagai petinggi PT A2Z Solusindo Teknologi (AST)
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Mei 2025
Bareskrim Bongkar Modus Perusahaan Cangkang Cuci Uang Judol Rp 530 M, Ini Daftar Situs Slotnya
Bagikan