Terjerat Tiga Perkara Korupsi, Wawan Adik Ratu Atut Segera Duduk di Kursi Pesakitan


Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang juga adik eks Gubernur Banten Atut Chosiyah. Foto: ANTARA
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas penyidikan tiga perkara korupsi yang menjerat adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Ketiga perkara itu yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
Suami Walkot Tangsel Airin Suap Kalapas Sukamiskin untuk Nginap Bersama Artis di Hotel
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan ketiga perkara tersebut telah dinyatakan lengkap. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas ketiga perkara, barang bukti dan tersangka Wawan ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini (8/10) Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara ke Penuntutan (Tahap II)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diani tersebut. Nantinya, surat dakwaan Wawan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.
KPK menjerat Wawan sebagai tersangka pencucian uang pada 10 Januari 2014. Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini selama lebih dari lima tahun, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi.
Baca Juga:
KPK Beri Sinyal Tuntaskan Kasus Pencucian Uang Adik Ratu Atut
Ratusan saksi itu terdiri dari unsur mantan Gubernur Banten, mantan Wakil Gubernur Banten, Anggota DPRD Provinsi Banten, mantan Anggota DPRD Provinsi Banten, petinggi di SKPD Provinsi Banten, Notaris serta pihak swasta.
"Sebagai tersangka, TCW (Tubagus Chaeri Wardana) telah diperiksa sebanyak 23 kali," ujar Febri.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

Lewat Lokakarya Internasional, KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional

KPK Sita Duit Rupiah, Dolar AS dan Singapura di Penggeledahan Pengusaha Robert Bono Susatyo

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo Terkait TPPU Rita Widyasari

Bareskrim Bongkar Modus Perusahaan Cangkang Cuci Uang Judol Rp 530 M, Ini Daftar Situs Slotnya
