Kasus Suap

Suami Walkot Tangsel Airin Suap Kalapas Sukamiskin untuk Nginap Bersama Artis di Hotel

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 06 Desember 2018
Suami Walkot Tangsel Airin Suap Kalapas Sukamiskin untuk Nginap Bersama Artis di Hotel

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang juga adik eks Gubernur Banten Atut Chosiyah. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardan alias Wawan diduga menyuap Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen untuk menginap bersama seorang artis muda di Hotel kawasan Bandung, Jawa Barat.

Adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diduga menginap bersama seorang artis di Hotel Mercure Bandung pada 16 Juli 2018.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pembera‎ntasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan membenarkan hal tersebut sesuai dengan surat dakwaan Wahid Husen.

"Iya (artis) pokoknya sesuai surat dakwaan. Nggak disebut (di dakwaan), soalnya engga kaitan dengan Wahid. Hanya diperhalus (artisnya) teman wanita Wawan," kata Jaksa Takdir saat dikonfirmasi, Kamis (6/12).

Berdasarkan surat dakwaan, Wawan menyuap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen Rp63 juta. Uang suap tersebut diberikan Wawan ke Wahid Husen untuk mendapat ‎kemudahan dalam hal pemberian izin keluar masuk Lapas selama beberapa kali.

Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin Bandung. Foto: Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jabar

Awalnya, pada tanggal 5 Juli 2018 dalam Wawan mendapat izin bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang. Padahal Wahid mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.

Tak hanya itu, Wahid Husen juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin berobat ke rumah sakit pada tanggal 16 Juli 2018. Padahal, Wahid mengetahui izin tersebut disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di luar lapas.

Dalam dakwaan disebutkan, Wawan dibawa keluar Lapas Sukamiskin ‎menggunakan ambulans yang disupiri oleh Staf Keperawatan lapas, Ficky Fikri ke parkiran rumah sakit. Namun, setibanya di parkiran Wawan pindah mobil yang telah menunggunya.

Selanjutnya, Wawan bersama Ari Arifin selaku orang kepercayaannya menuju rumah milik kakaknya, Atut.‎ Wawan dan Ari Arifin melanjutkan perjalanan ke Hotel Grand Mercure Bandung. Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.

Dalam perkara ini, Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan anak buahnya yang merupakan PNS Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra didakwa bersama-sama menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi.

Ketiga narapidana yang diduga menyuap Wahid Husein yakni, Fahmi Dharmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Fuad Amin Imron.

Wahid Husen didakwa menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merk Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang senilai Rp39.500.000 dari Fahmi Darmawansyah.

Kemudian, Wahid juga menerima uang dari Wawan sejumlah Rp63.390.000. Sedangkan dari fuuad Amin, Wahid menerima uang sebesar Rp71.000.000 dan mendapatkan fasilitas peminjaman mobil ‎serta penginapan di Hotel Ciputra Surabaya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: PSI Usul Debat Capres Soal Warisan Orba, TKN Tidak Masalah

#Lapas Sukamiskin #Airin Rachmi Diany #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Bagikan