KPK Beri Sinyal Tuntaskan Kasus Pencucian Uang Adik Ratu Atut


Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal bakal segera menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Pasalnya, pemetaan kekayaan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diani itu, yang berasal dari tindak pidana korupsi, nyaris rampung. Meski demikian, KPK masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi untuk tuntaskan kasus ini.
"Pemetaan aset sudah hampir selesai tapi kita masih membutuhkan keterangan para saksi-saksi TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2) malam.
Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus korupsi yang mangkrak. KPK telah mengusut kasus dugaan pencucian uang Wawan ini sejak awal Januari 2014 lalu atau lebih dari empat tahun lalu.
Febri mengakui, kasus ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan kasus pencucian uang lain yang ditangani lembaga antikorupsi.
Hal ini lantaran Wawan bukan penyelenggara negara yang harta kekayaannya dapat ditelusuri dengan mudah melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK atau sumber-sumber informasi lainnya.
"Karena TCW kan pihak swasta jadi pembuktian dugaan hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan tentu karakternya berbeda kalau tersangkanya penyelenggara negara. Kalau penyelengara negara kita bisa buktikan posisi kekayaannya di LHKPN atau informasi-informasi yang sudah tersedia lainnya. Ada karakter yang berbeda kalau tersangkanya pihak swasta," bebernya.
Febri meyakini dengan rampungnya pemetaan kekayaan Wawan dapat mempercepat penuntasan kasus ini. Dikatakan, tim penyidik dan penuntut umum sudah berkoordinasi untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
"Saya sudah cek, koordinasi tim penyidik dengan tim penuntut umum sudah dilakukan. Semoga tidak ada hambatan-hambatan dan proses yang lebih panjang penanganan perkaranya," pungkasnya.
Diketahui, Wawan merupakan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) yang juga telah menjadi terpidana pemberi suap Rp 8,5 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Akil Mochtar, terkait pengurusan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 dan putusan sengketa Pilgub Banten 2011.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 10 Januari 2014. Saat itu, penyidik KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga digunakan Wawan.
Perusahaan-perusahaan itu digunakan Wawan untuk menggarap berbagai proyek di Banten. Adik Ratu Atut Chosiyah itu diduga menggunakan ratusan perusahaan atas nama anak buahnya untuk memenangi berbagai proyek di Banten.
Paket kontrak sebanyak 1.200 itu dilakukan dari kurun 2002 hingga 2013. Sebagian besar proyek itu adalah proyek di Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya.
Kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Wawan disangka dengan dua Undang-Undang Pencucian Uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita lainnya terkait korupsi di Banten dalam artikel: KPK Periksa Dua PNS Pemprov Banten
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Banten Akan Dilanda Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi dalam Sepekan Ke depan

Gubernur Pramono Sodorkan Bantuan ke Banten dan Kota Bekasi, Pinjamkan Pompa untuk Atasi Banjir

PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB

Tak Hanya PIK dan Alam Sutera, Wagub Banten Dorong Transjabodetabek Sampai Serang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Jangkau Konsumen BMW Indonesia Hadirkan Diler Premium Baru di Kawasan PIK 2

Tukang Bakmi Pura-Pura Jadi Paspampres, Akhirnya Dibui 4 Tahun

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia

Ribuan Warga Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Ciputat Banten
