Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong

Kejaksaan Tinggi Banten. Foto: Dok/Pemprov Banten

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menyikapi polemik penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berkomitmen menjembatani masyarakat dengan Pemerintah Provinsi Banten demi mencari solusi yang berimbang.

“Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Banten agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna di Serang dikutip Senin (6/10).

Baca juga:

Kejati Banten Diduga Lakukan Politisasi Hukum di Pilkada 2024

Kejati Banten menegaskan bahwa langkah proaktif ini sejalan dengan visi dan misi Jaksa Agung, yakni menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus menjamin hak-hak sosial masyarakat sebagaimana dilindungi Undang-undang. Dengan demikian, setiap kebijakan dan mediasi yang ditempuh tetap berpijak pada asas perlindungan hukum dan kepentingan publik.

Rangga menegaskan, pihaknya siap membantu Pemerintah Provinsi Banten untuk membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang terdampak untuk menyampaikan aspirasi secara resmi kepada Kejati Banten.

"Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak terprovokasi isu-isu yang dapat menimbulkan kerugian bersama. Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, Kompleks Puspitek Serpong berdiri sejak tahun 1976 sebagai kawasan strategis riset dan pengembangan teknologi nasional. Seiring berkembangnya Kota Tangerang Selatan, kawasan ini juga berperan sebagai jalur akses masyarakat. Kebijakan penutupan jalan yang diberlakukan belakangan memunculkan dinamika di masyarakat, khususnya terkait kebutuhan akses mobilitas dan kepentingan penelitian.

Baca juga:

Tol Bogor–Serpong via Parung Segera Dibangun, Bakal Habiskan Dana Rp 12,3 Triliun

“Kami memahami betul bahwa jalan tersebut memiliki peran penting bagi mobilitas dan perekonomian warga. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Banten siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara pihak-pihak terkait, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Banten, untuk mencari solusi yang paling adil dan berimbang,” ujar Rangga.

Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mengedepankan kepentingan umum tanpa mengabaikan status hukum dan fungsi kawasan Puspitek sebagai objek vital negara.

Dalam kesempatan ini, Kejati Banten juga secara tegas mengimbau seluruh elemen masyarakat yang terdampak atau memiliki aspirasi terkait polemik penutupan jalan Puspitek untuk menghubungi dan menyampaikan pengaduan atau informasi melalui Kejati Banten.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau tindakan yang berpotensi merugikan semua kalangan, baik secara hukum maupun sosial. Kejati Banten terbuka untuk berdialog dan menyampaikan keberatan secara konstruktif,” tandas Rangga.

Kejati Banten membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengajukan permohonan mediasi. Adapun imbauan Kejati Banten kepada Masyarakat antara lain sebagai berikut:

1. Menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi Kejati Banten.

2. Menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah.

3. Tidak terprovokasi isu atau informasi yang belum terverifikasi.

4. Mendukung penyelesaian melalui dialog yang adil dan transparan.

(Pon)

#Banten #Tangerang Selatan Banten #Kejaksaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Indonesia
Mau Operasi Lagi, Nadiem Makarin Ajukan Permohonan Tahanan Rumah
Terdakwa kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, memohon majelis hakim agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan dan rencana operasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 06 Mei 2026
 Mau Operasi Lagi, Nadiem Makarin Ajukan Permohonan Tahanan Rumah
Indonesia
Perayaan Seba 2026, Warga Badui Jaga 47 Gunung di Banten
Masyarakat Badui patut diapresiasi dengan menjaga keseimbangan alam, sehingga dapat mencegah potensi bencana alam.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Perayaan Seba 2026, Warga Badui Jaga 47 Gunung di Banten
Indonesia
Waspada Potensi Hujan Lebat di Banten 8-13 April
Selain itu juga masyarakat waspadai potensi angin kencang hingga 45 km/jam di wilayah Selatan Pandeglang dan Kabupaten Lebak pada 09 – 11 April 2026.
Frengky Aruan - Rabu, 08 April 2026
Waspada Potensi Hujan Lebat di Banten 8-13 April
Indonesia
Komisi III DPR RI Tantang Jaksa Agung Evaluasi Total Kejari Karo Buntut Bau Amis Penanganan Perkara Amsal Sitepu
Habiburokhman juga memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tekanan fisik maupun psikis terhadap Amsal Sitepu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Komisi III DPR RI Tantang Jaksa Agung Evaluasi Total Kejari Karo Buntut Bau Amis Penanganan Perkara Amsal Sitepu
Indonesia
Kali Taman Mangu Meluap, Akses Jalan Warga Pondok Aren Tangsel Terputus
BPBD melaporkan lebih dari 800 kepala keluarga (KK) terdampak banjir di wilayah Tangerang Selatan.
Wisnu Cipto - Minggu, 08 Maret 2026
Kali Taman Mangu Meluap, Akses Jalan Warga Pondok Aren Tangsel Terputus
Indonesia
Janjikan Rp 10 Juta, Pasutri Banten Jual Gadis 17 Tahun Lewat MiChat Layani 5 Orang Sehari
Modus operandi pelaku adalah merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Janjikan Rp 10 Juta, Pasutri Banten Jual Gadis 17 Tahun Lewat MiChat Layani 5 Orang Sehari
Indonesia
Akhirnya Jaksa Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Alasannya Bukan Perbuatan Tercela
Guru honorer itu diketahui juga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan diduga merugikan negara Rp 118 juta.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Akhirnya Jaksa Hentikan Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Alasannya Bukan Perbuatan Tercela
Indonesia
Dishub Banten Tutup Sementara Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Siapkan Sanksi untuk Menjaga Komitmen
Dishub Banten Tutup Sementara Pendaftaran Mudik Gratis 2026 menyusul terisinya kuota dalam waktu kurang dari 24 jam
Frengky Aruan - Kamis, 19 Februari 2026
Dishub Banten Tutup Sementara Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Siapkan Sanksi untuk Menjaga Komitmen
Indonesia
Pakar Hukum: Pembuktian Spesifikasi Diskriminatif Jadi Kunci Kasus Pengadaan Chromebook
Kejaksaan Agung mendalami dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ahli hukum UGM menilai pembuktian spesifikasi diskriminatif dan kerugian ekonomi negara menjadi kunci perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Februari 2026
Pakar Hukum: Pembuktian Spesifikasi Diskriminatif Jadi Kunci Kasus Pengadaan Chromebook
Bagikan